Disdukcapil Kapuas Gelar Forum Group Discussion : Peran Lintas Sektor dalam Pencatatan Perkawinan

Kapuas1997 Dilihat

Kuala Kapuas, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Peran Lintas Sektor dalam Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Kapuas, kegiatan ini berlangsung di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas dan dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang KSDM, Budi Kurniawan, selaku pimpinan rapat. Kamis (11/12/2025).

Disdukcapil Kabupaten Kapuas bertindak sebagai leading sector dalam penyelenggaraan FGD ini. Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan kecamatan untuk memperkuat koordinasi, komitmen, serta strategi bersama dalam meningkatkan capaian pencatatan perkawinan, khususnya akta perkawinan dan akta nikah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Basarang, Camat Selat, Camat Kapuas Hilir, dan Camat Kapuas Timur.

Para Camat berperan sebagai ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing, sehingga kehadiran mereka menjadi kunci penting dalam mendukung peningkatan kualitas dan cakupan pencatatan perkawinan.

Dalam forum tersebut, Camat Basarang, Nurcahyono, S.Sos., M.A., menyampaikan komitmennya untuk menyukseskan program Disdukcapil Kabupaten Kapuas dalam mencapai target pencatatan akta nikah. Salah satu strategi yang ditekankan ialah pemanfaatan program sidang isbat nikah, terutama bagi pasangan yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah.

Sidang isbat nikah di Kecamatan Basarang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap layanan legalisasi perkawinan. Program ini sekaligus membantu percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga, KTP-el, dan dokumen kependudukan anak.

Dalam sambutanya, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Yanmarto, SH., M.Hum menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya urusan Disdukcapil, tetapi juga memerlukan dukungan lintas sektor terutama perangkat kecamatan, desa/kelurahan, dan lembaga keagamaan.

Sinergi yang baik diharapkan mampu mengatasi kendala rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan, mengurangi angka perkawinan tidak tercatat, mempercepat pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat.

FGD ini menghasilkan sejumlah rumusan tindak lanjut, di antaranya penguatan sosialisasi, optimalisasi pelayanan jemput bola, serta peningkatan kolaborasi dengan Lintas Sektor serta Pemerintah Kecamatan dan Desa. Dengan komitmen bersama, diharapkan Kabupaten Kapuas dapat mencapai target pencatatan perkawinan secara lebih efektif dan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. (Mirhan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses