Tulungagung, Medianasional.id – Pihak RSUD dr Iskak Tulungagung menanggapi adanya informasi keluhan pelayanan yang kurang baik pada keluarga pasien yang berobat memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung beberapa hari terakhir.
Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Dr.Kasil Rohmad saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan, untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) itu sebenarnya bentuk dari kebijakan pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam membantu meringankan biaya warganya untuk berobat.
“Dimana warga masyarakat tersebut, yang dimaksud tidak masuk dalam pembiayaan melalui BPJS daerah. Untuk itu pemerintah daerah kabupaten Tulungagung memberlakukan SKTM yang dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan untuk mengcover warga masyarakat yang tidak mampu untuk meringankan biaya pengobatan di RSUD dr Iskak.
Jadi bila ada masyarakat Tulungagung yang miskin, tapi tidak tercover oleh BPJS daerah bisa tetap berobat dengan menggunakan SKTM,” jelasnya.
“Caranya dengan menunjukan SKTM tersebut kepada petugas, bisa di IGD dan bisa di rawat inap. Kalau pasien tersebut masuk dalam statistik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemungkinan mereka memang benar – benar masuk data orang miskin, dan bila data orang tersebut tidak masuk data DTKS, mungkin kita hanya bisa zering, berupa keringanan 30 persen sampai 100 persen. Untuk besar kecil nilainya keringanan tersebut ditentukan oleh hasil verifikasi dari petugas dan untuk berlakunya SKTM hanya satu periode saja”, katanya, Senin (17/03/2025) siang.
“Jadi SKTM dari desa perlunya untuk diverifikasi guna untuk menentukan besar kecilnya keringanan yang diberikan. Maka dari itu biasanya pihak keluarganya melampirkan foto rumah, foto lingkungan sekitarnya dan lainnya. Selanjutnya, setelah hasil verifikasi SKTM keluar dan sudah ada ketentuan prosentase besaran keringanan yang di berikan, barulah pasien bisa melunasi kekurangannya,” imbuhnya.
“Bila mana pihak keluarga pasien waktu pulang belum bisa melunasi kekurangannya, itu terhitung hutang. Dan hutang itu ditunggu untuk kemampuan pasien untuk melunasinya berapa hari, minggu atau bulan untuk bisa membayarnya. Setelah itu tetap kita lakukan evaluasi sampai batas waktu tertentu dengan dilakukan verifikasi ulang, dan kalau yang bersangkutan sudah dilakukan verifikasi ulang sampai batas waktu tertentu tetap belum bisa bayar, pemerintah akan hadir untuk menutup kekurangan tersebut”, jelasnya.
Kasil mengaku, “Untuk besaran anggaran mengcover masyarakat miskin (Maskin) pada tahun 2025 ini, pihak RSUD dr Iskak Tulungagung mendapatkan alokasi anggaran dari APBD dari pemkab Tulungagung sekitar Rp 5 Milyar dalam satu tahun”, ungkapnya.
Selain itu Kasil saat disinggung dengan adanya oknum petugas verifikator SKTM di RSUD dr Iskak yang pelayanannya atau sikapnya kurang baik kepada pasien/keluarga pasien, Ia menyampaikan akan segera menindaklanjutinya.
“Saya sebagai bapak, ya akan kita panggil dan akan kita tindak lanjuti untuk kita luruskan nantinya”, pungkasnya.






