Dikonfirmasi Wartawan, Ketua Pansus DPRD Raja Ampat Sampaikan Hal ini

Papua Barat Daya239 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Pansus DPRD Kabupaten Raja Ampat kali ini terbentuk setelah pembukaan LKPJ Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu. Kemudian Pansus marathon dalam melakukan kerja atau tugas Lembaga dalam rangka memastikan Dokumen LKPJ benar-benar valid untuk mendapatkan pengesahan dari Lembaga DPRD Raja Ampat.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Soleman Dimara saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telephon Whatsapp, Sabtu (17/5/2025) malam.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pansus tidak sedang mencari kesalahan di wilayah ini tapi supaya kemudian Fungsi Lembaga menjadi Representatif,” tutur Ketua Pansus, Soleman yang diketahui juga sebagai Ketua Komisi II (dua) DPRD Raja Ampat.

Menurutnya, dalam Fungsi Pengawasan sampai sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang Pansus undang, untuk melakukan Rapat dengar Pendapat(RDP), di antaranya, Dinas Kesehatan,Pendidikan dan Kebudayaan, PUPR, Dinas Perhubungan, Perikanan, Pariwisata, Dukcapil,Disnaker dan 9 (sembilan) Bagian di Sekertariat daerah (Setda) Kebupaten Raja Ampat.

Ketua Fraksi Demokrat pada DPRD Raja Ampat, Soleman Dimara, meminta kepada setiap OPD-OPD terkait untuk segera menyerahkan Dokumen Pembanding seperti DPA,RENJA dan Dokumen penting lainnya guna memudahkan Pansus dalam melakukan pencocokan angka dari Pagu Anggaran APBD Induk dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan sampai pada Dokumen Realisasi dan sisa Anggaran yang belum terserap.

Sebelumnya Pansus DPRD Raja Ampat melakukan Fungsi Pengawasan di sejumlah OPD, diantaranya, RSUD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PUPR dan Disduk Capil.”Agenda hari Senin 19 Mei kita mengundang, memanggil sejumlah Bagian di Setda Kabupaten Raja Ampat,” tandas Ketua Pansus.

Untuk diketahui tugas utama Pansus (Panitia Khusus) DPRD adalah membantu DPRD dalam membahas atau melakukan tugas-tugas tertentu yang bersifat sementara dan tidak tetap. Pansus dibentuk untuk membahas masalah-masalah khusus yang berkembang di masyarakat atau untuk menangani kondisi darurat yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah. 

Pansus DPRD memiliki beberapa tugas utama:

1. Membuat Rencana Kerja Pembahasan: Menyusun rencana kerja untuk membahas setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau tugas khusus lainnya. 

2. Melakukan Pembahasan Mendalam: Melakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda atau tugas khusus yang dibahas. 

3. Melakukan Kunjungan Kerja: Melakukan kunjungan kerja yang relevan dengan tugas yang diemban. 

4. Melakukan Evaluasi: Mengevaluasi pelaksanaan pembahasan Raperda atau tugas khusus. 

5. Melaporkan Hasil Kerja: Melaporkan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. 

6. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Dalam beberapa kasus, Pansus juga bertugas menyusun Raperda, seperti yang terkait dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. 

7. Melakukan Pengawasan: Dalam beberapa kasus, Pansus juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, atau kegiatan pemerintahan lainnya. 

8. Menyusun atau Membahas Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan): Pansus dapat bertugas menyusun atau membahas Raperwan, seperti yang terkait dengan tata tertib DPRD.

Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan dan memiliki jangka waktu tertentu, yang dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah jika belum menyelesaikan tugasnya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses