Diduga Suap AGK dan Proyek APBN Senilai 19,7 M Bermasalah, Direktur PT. Al-Bakra Diadukan Ke KPK

JAKARTA, medianasional.id – Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz dengan resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Laporan tersebut terkait dugaan suap kasus eks Gubernur Maluku Utara dan dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dengan dilai pagu anggaran Rp 19,7 Miliar.

Laporan ini diajukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Malut Jabodetabek. Mereka menilai bahwa kasus ini hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Mansur A. Dom, Kodinator, GEMBUR, dalam siaran persnya menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah banyak disoroti oleh media dan aktivis, namun tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GEMBUR berharap KPK segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus yang melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Maluku Utara.

Olehnya itu disampaikan Mansur bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar. Dimana keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan, termasuk dari sektor tambang dan kontraktor, menunjukkan adanya kolusi yang terstruktur dan sulit diungkap tanpa keberanian penuh dari aparat penegak hukum.

Kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa minggu lalu memperkuat dugaan ini. Dalam sidang tersebut, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK, yang diduga sebagai suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara. Transaksi tersebut dilakukan bertahap selama empat tahun, dengan 32 kali transfer, termasuk pemberian tunai di hotel mewah di Jakarta, yang melibatkan ajudan AGK.

Sementara proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan PT. Al-Bakra bahkan disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Ini membuka kemungkinan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui pelaksanaan proyek yang merugikan negara.

Atas dasar bukti-bukti tersebut, Mansur mendesak KPK untuk segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus ini.

Sementara desakan Gembur Malut Jabodetabek ini juga ditambahkan oleh Mansur bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.

Sekedar diketahui hingga berita ini dipublish, awak media ini masih kesulitan menghubungi Direktur PT. Al-Bakra.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses