Tangerang, medianasional.id – Fenomena pungutan liar (pungli) dalam kegiatan perpisahan sekolah kembali mencuat di sejumlah wilayah, salah satu kasus yang ditemukan adalah SDN 2 Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dalam praktiknya sekolah menarik pungutan dengan nominal yang telah ditentukan.
Hal ini menjadi keluhan dari beberapa orang tua wali siswa yang harus membayar nominal yang sudah ditentukan oleh pihak komite dan sekolah, ada pun besaran nomonal yang harus dibayar oleh orang tau wali Kelas 1(satu) sampai Kelas 5 (lima) dibebankan sebesar Rp. 100.000 rupiah, khusus Kelas 6 (enam) dikenakan sebesar Rp. 150.000 rupiah biaya perpisahan dan Rp. 100.000 rupiah untuk biaya baju seragam bagi siswa laki-lakilaki-laki”, Selasa (20/05/2025).
Medianasional.id, mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut ke pihak Sekolah (19/05), “YULI HERLIANI, S.pd, selaku Kepala Sekolah SDN 2 Tobat membenarkan adanya pungutan dana dari orang tua wali murid untuk perpisahan siswa kelas 6 (enam), dengan dalih bahwa sudah diputuskan melalui rapat orang tua wali dan komite sekolah, sementara pihak sekolah tidak ikut serta dalam putusan tersebut,” ungkapnya.
Menganalisa ungkapan Yuli Herliyani, diduga kuat selaku Kepala Sekolah dalam hal ini akan cuci tangan mengenai pungutan yang sudah berjalan. Perlu diketahui, Komite dibentuk bertugas hanya sebagai penyambung antara orang tua siswa dengan sekolah, dan Komite tidak dibenarkan mengambil keputusan tanpa adanya persetujuan pihak sekolah, juga tidak dibenarkan Komite bekerjasama dengan pihak sekolah untuk mencari keuntungan dari orang tua siswa.
Mengacu Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan, umumnya tidak melarang kegiatan wisuda atau perpisahan di SD, akan tetapi melarang pungutan wajib atau yang memberatkan orang tua siswa. Seyogyanya kegiatan perpisahan dapat dilakukan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah.
Disertai pernyataan tegas Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengenai pungli (pungutan liar) di sekolah. Ia menyatakan bahwa tidak dibenarkan praktik pungli di sekolah dalam bentuk apa pun yang membebani orang tua wali. Hal ini tidak dapat ditolerir dan harus di tindak tegas.






