Tangerang, Medianasional.id | Pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diduga belum mengantongi kelengkapan izin pelaksanan. Jumat (08/08/2025).
Mendirikan tower BTS di area pemukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan melalui undang-undang yang telah ditetapkan sebagai pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Dalam hal ini setiap proses perizinan melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan, meliputi:
-Pengurusan izin lingkungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.
-Memiliki jarak aman dari bangunan lain sesuai peraturan.
-Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar radius 1.5 kali tinggi menara, yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.
-Menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan.
-Menyediakan jaminan asuransi bagi masyarakat sekitar.
-Berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk proses perizinan.
Setelah dilakukan investigasi di lokasi pembanguan dan mengkonfirmasi pihak pelaksana kegiatan melalui pesan whatsAapp untuk mempertanyakan beberapa poin diatas Namun pihak pelaksana tidak memberikan respon, maka timbul asumsi negatif dan dugaan pembanguan Tower tersebut belum sepenuhnya memiliki izin.
Disamping itu juga terkait (AMDAL) perlu juga dipertanyakan. Sebab AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman.
Merujuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini.
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.
Menyikapi berkaitan pembanguan Tower di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti yang diduga belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinan , Ketua Umum DPN – LSM / PEKAP (Pemantau Kebijakan Aparatur Pemerintah) M. Suminta Damhuri, menilai bahwa hal ini mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dari Dinas terkat Kabupaten Tangerang.
Azaz Ketidakterbukaan ini dikatagorikan melanggar etika dan prosedur kedinasan, termasuk tidak memenuhi permintaan informasi dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
”Untuk menyikapi lebih lanjut kami LSM / PEKAP, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan sementara pembanguan Tower tersebut, sampai batas waktu yang tidak ditentukan”, tegasnya.






