Simak Pengertian dan Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Depok233 Dilihat
Foto : Ilustrasi PPPK Depok


Depok, medianasional.id
– Bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN, jangan buru-buru putus asa, sebab pemerintah membuka peluang baru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Rahman Pujiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Dikatakan Rahman, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang belum berhasil mengisi lowongan formasi ASN.

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” jelasnya dilansir berita.depok.go.id, Jumat (08/08/25).

Ia menambahkan, skema ini hanya berlaku bagi non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.

“Ini solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,” ujarnya.

Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya. Termasuk jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Meski demikian, pengusulan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran.

“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Identitas Pegawai ASN,” ujar Rahman.

Rahman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Proses pengusulannya dilakukan melalui layanan elektronik BKN.

Tahapan dimulai dari usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lalu penetapan kebutuhan oleh menteri, pengusulan nomor induk ke BKN, hingga penerbitan dan pengangkatan secara resmi.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Usulan nomor induk PPPK harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan formasi. Dan BKN juga wajib menerbitkan NI PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan tersebut,” papar Rahman.

Dengan dibukanya jalur ini, para tenaga non-ASN kini punya opsi baru untuk mendapatkan status ASN, meskipun melalui skema paruh waktu.

Yang terpenting, mereka sudah terdata di BKN dan siap mengikuti proses yang berlaku.

“Jadi, jangan berkecil hati dulu kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,” tutupnya.

Simak berita seputar Depok selengkapnya di Depok-update.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses