Dibeberkan FPMAK  Malut, Bupati Sula, Dirut RSUD, Kadis PUPR, BPBD dan Inspektorat Terseret Kasus Korupsi

Ternate, Medianasional.id – Front Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (FPMAK) Maluku Utara membeberkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Sula, Dirut RSUD, Kadis PUPR, BPBD dan Inspektorat Terseret Kasus Korupsi.

Pasalnya dalam mencermati dinamika beberapa dekade Akhir – akhir ini, Kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula di bawah kendali Bupati Fifian Ade Ningsih Mus, seolah-olah diduga mengkhianati komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

Praktek Korupsi seolah seperti Jamur yang tumbuh subur dan bahkan Korupsi seakan-akan tidak ada habis-habisnya di tubuh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Tetapi justru meningkat dan bertambah. Baik dari jumlah kuantitas kasus, Serta Nilai Kerugian Keuangan Negara, dari Tahun ke Tahun Hingga Periode ke Periode. Kejahatan Korupsi dengan berbagai macam motif, seperti Penggelapan, Penyalahgunaan, Gratifikasi, Suap, Pungli Juga marak terjadi di pemda taliabu saat ini.

Kejahatan Korupsi adalah Bagian dari kejahatan yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) juga merupakan musuh Negara sekaligus ancaman nyata terhadap pembangunan. Sehingga Pemberantasannya harus di lakukan secara Radikal Layaknya Pemberantasan Terorisme itu sendiri.

Maka dari itu, terkait dengan Dugaan dan Indikasi Tindak Pidana yang diduga melibatkan beberapa oknum Kepala OPD yang saat ini kasusnya tidak mampu diungkap oleh penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula, sementara hal tersebut diatur dalam Ketentuan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator aksi, Abdul Asis Basrah, Senin 16 Oktober 2023.

Pihaknya menduga ada indikasi kasus Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliyar Tahun 2022 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula, namun masi misterius.

Belum lagi dugaan dan indikasi Kasus Korupsi “Berjamaah” Penyalahgunaan Anggaran BTT (Bantuan Tak Terduga) Senilai 28 Miliyar yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan Sula Senilai 26 Miliyar dan 7 Miliyar dikelolah RSUD Sanana, dan 2 Miliyar dikelolah oleh BPBD Sula. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sula.

Meski demikian, ada juga dugaan dan indikasi kasus korupsi anggaran kegiatan Festival Tanjung Waka Tahun 2021 Senilai 5 Miliyar melalui APBD Perubahan.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan soal dugaan dan Indikasi Kasus korupsi Anggaran Pembangunan Jalan oleh Dinas PUPR Sula, diantaranya adalah Pembangunan Jalan Ruas Kecamatan Waisakai senilai 2,6 Miliyar – Pembangunan peningkatan Jalan Ruas Kaporo – Capalulu Senilai Rp. 5,8 Miliyar – Dan Pembangunan Jalan Ruas Waitina – Kuo Kec. Mangoli Timur yang dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI Selanjutnya atas dasar berbagai masalah tersebut diatas, menurut hemat kami bahwa, beberapa oknum diantaranya adalah aktor intelektual utama yang seharusnya di panggil dan di periksa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan Masalah korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Perihal tersebut disampaikan pada saat aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, Ia bahkan membeberkan terkait dengan Proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut tahun 2015 terindikasi mangkrak dan diduga ada indikasi korupsi yang di duga kuat melibatkan bupati aktif Kepulauan Sula.

Olehnya itu ada beberapa poin tuntutan dari Front Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (FPMAK) Maluku Utara diantaranya adalah.

1. Mendesak KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara Melalui ASPIDSUS Segera Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Kepada Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi atas dugaan keterlibatan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa 1,1 Miliyar.

2.Meminta dan Mendesak KAPOLDA Maluku Utara Melalui Subdit TIPIKOR Ditreskrimsus Polda Malut Segera Memanggil & memeriksa Suryati Abdulllah Selaku Kepala Dinas Kesehatan Sula – Kepala BPBD Sula – dan Direktur RSUD Sanana atas Dugaan pengelolaan Dana BTT Senilai 28 Miliyar

3.Mendesak POLDA – KEJATI Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas PUPR Sula atas beberapa dugaan pelanggaran pada pembangunan jalan diatas.

4.Mendesak KAPOLDA dan KEPALA KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara Segera Membentuk TIM Khusus Untuk Melakukan Kroscek Pembangunan Jalan Ruas Kec. Waisakai – peningkatan jalan ruas kaporo – capalulu – dan pembangunan jalan ruas waitina – kuo kec mangoli timur.

5.Mendesak KPK RI – Kejaksaan Agung RI segera Periksa Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus atas dugaan masalah diatas.

6. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti Maka kami akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menciptakan mosi tidak percaya kepada Polda dan Kejati Maluku Utara dan Akan mengadukan Resmi pada KPK RI dan KEJAGUNG RI.

” Dan kami akan melaksanakan aksi jilid II di hari kamis nanti untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga ada penetapan tersangka,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.