Dewi Sartika : “PPDB di Jabar Gunakan Pergub No 16 dan 25”

Bandung131 Dilihat

Bandung, Medianasional.id- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 berkenaan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Provinsi Jabar mengapresiasi siswa berprestasi melalui penyediaan jalur prestasi sebanyak 5% dan zonasi kombinasi yang mempertimbangkan nilai UN sebanyak 15%.

“Kuota untuk mengakomodasi siswa berprestasi di Jabar sekitar 20%, dengan rincian 15% jalur zonasi kombinasi (mempertimbangkan nilai UN) dan 5% jalur prestasi,” ujar kepala Dinas pendidikan Jabar pada Dewi Sartika pada awak media Jumat (28/6/2019),dikantornya jalan Dr.Rajiman No.6 Bandung.

Dikatakanya pendaftaran PPDB 2019 di Jabar telah berakhir pada 22 Juni 2019 dan telah disosialisasikan kepada berbagai pihak atau unsur.

Ia menegaskan, pelaksanaan PPDB di Jabar tetap menggunakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB pada SMA, SMK, dan SLB sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2019 serta Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/9121-set.disdik tanggal 29 April 2019 sebagaimana telah diubah oleh Petunjuk Teknis PPDB Nomor:422.1/10797-set.disdik tanggal 14 Juni 2019. (Riswandi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.