Desak Perda Minol Segera Disahkan, Almasta Soroti Maraknya Penjualan Miras di Tulungagung

Tulungagung2132 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di Kabupaten Tulungagung menuai perhatian berbagai elemen masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Tulungagung (Almasta), Arsoni, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut karena dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi generasi muda dan ketertiban sosial di masyarakat, Jumat (15/5/2026) di sekretariat Almasta.

Menurut Arsoni, menjamurnya toko maupun minimarket penjual miras di sejumlah wilayah Tulungagung menunjukkan lemahnya pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Ia menilai pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera mengambil langkah konkret dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Minol) yang hingga kini belum terealisasi.

“Ranperda Minol sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2023, tetapi sampai memasuki tahun 2026 Kabupaten Tulungagung masih belum memiliki perda baru setelah aturan lama dicabut,” ujar Arsoni.

Ia menjelaskan, selama belum ada perda khusus, pengaturan peredaran miras di Tulungagung masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kondisi tersebut dinilai belum mampu menjawab kebutuhan pengawasan di daerah secara spesifik.

“Selama ini Tulungagung hanya mengikuti aturan Permendag. Kalau perda baru tidak segera disahkan, dikhawatirkan peredaran dan penjualan miras semakin tidak terkontrol,” tegasnya.

Arsoni menilai setiap daerah memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda sehingga membutuhkan regulasi yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Menurutnya, Tulungagung dikenal sebagai kota marmer dan kota warung kopi, bukan daerah wisata yang identik dengan peredaran minuman beralkohol secara bebas.

“Setiap daerah punya kultur dan budaya berbeda. Karena itu Perda Minol sangat penting untuk membatasi sekaligus mengontrol peredaran miras di Tulungagung,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan perda bukan semata untuk melarang, melainkan sebagai instrumen hukum guna mengatur distribusi, penjualan, hingga pengawasan terhadap peredaran miras agar tidak berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Almasta berharap Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Perda Minol agar ada kepastian hukum serta pengendalian yang lebih tegas terhadap penjualan minuman keras di wilayah Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses