Dengan Dua Alat Bukti Tetapkan Mantan Dukuh Candirejo – Sleman Jadi Tersangka Korupsi TKD

DI.Yogyakarta137 Dilihat

Sleman, medianasional.id – Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan S.H,menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka “S” yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, S melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan modus:

1. Bahwa tersangka S pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 s/d periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka SARJONO yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB. selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kabupaten Sleman, dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

2. Bahwa setelah Persil 108 luas 6.650 m² tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, tersangka SARJONO dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat

a. SHM No. 2883 luas 1.747 m² dijual dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah)

b. SHM No. 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

3. Bahwa perbuatan tersangka S tersebut bertentangan dengan ketentuan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5).

b. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1)

c. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1), (3).

d. Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1)

4. Bahwa akibat perbuatan tersangka S tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp.733.084. 739,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembian rupiah)

5. Perbuatan tersangka S di sangka melanggar Pasal:

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Subsidiair

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,I

6. Bahwa untuk menghindari tersangka S di Kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

 

(Widayat)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses