Jakarta, medianasional.id – Pusaran praktek Korupsi yang menggurita pada pemerintah kota ternate adalah kejahatan luar biasa yang perlu di telusuri oleh KPK, tentu ini tanda dimana pemangku kebijakan dalam hal ini adalah kepala daerah telah berupaya dalam memanfaatkan jabatan yang diduga untuk memperkaya diri.
Koorlap SKAK MALUT JKT, M.Reza A. S mengatakan perlu untuk menengok kembali dengan adanya suatu skandal misterius penyertaan modal investasi di Kota ternate, yang mana, berdasarkan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) RI Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 terdapat fakta penyalahgunaan pengelolaan dana sebesar Rp 22.850.000.000 (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan terdapat adanya Kerugian Negara sebesar Rp 7.000.000.000 ( tujuh milyar rupiah).
Lanjut dia, lebih parahnya lagi pada periode 2015-2019 penyetoran modal oleh pemerintah kota ternate kepada PT.BPRS Bahari berkesan tidak tercatat dalam laporan keuangan PT. BPRS Bahari berkesan, di tambah lagi M TAUHID SOLEMAN yang saat itu menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama 3 tahun, dan diduga menerima gaji senilai Rp 180.000.000 yang tentu ini bisa menjadi jalur masuk KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap M. Tauhid Suleman yang saat ini menjabat sebagai Walikota ternate Provinsi Maluku Utara, sebab hal ini bisa menjadi objek kerugian.
Menurut Reza, dalam hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022, juga dijelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada saat itu adalah sebagai Sekda dan Ketua Tim TAPD, yang mana bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tenang Pemerintahan Daerah.
Olehnya itu disampaikan dalam orasinya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suda harus menyisir rapi, praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota ternate, melalui kewenangan poin C. yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Agenda pemberantasan Korupsi KPK tidak boleh ugal-ugalan dan stage di tempat, panggil dan periksa M. Tauhid Suleman Walikota ternate, pada kamis 25 Juli 2024, kita telah malaporkan secara resmi dan hari ini kedatangan kami yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA JAKARTA (SKAK-MALUT-JKT) adalah dalam rangka mempresur agar KPK secepat mungkin menetapkan tersangka M. Tauhid Suleman sebagai tersangka,” tandasnya di depan kantor KPK RI.


