DD Segera Cair, Awas !!! Dugaan Penyimpangan Dapat Dilapor Lansung ke Inspektorat dan DPMD

Eka Purwanto : “Untuk Kontok Pengaduan Melalui HP Belum Ada Kontok Khusus K Buka Tetap Kita Tanggapi

Eka Purwanto, Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa         (foto : Aris)

Penulis  : Rismaidi

Selasa 5 Maret 2019

Mukomuko, medianasional.id – Sebentar lagi bantuan Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrasrtur di daerah  Perdesaan akan segera dilakukan pencairan. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Provisi Bengkulu, Gianto, SH melalui Kepala Bidangan (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Eka Purwanto. Dikatakan pria yang biasa dipanggil Eka itu, jika terdapat indikasi penyimpangan DD, masyarakat serta lembaga lainnya, bisa langsung menyampaikan surat pengaduan kepada Inspektorat dan  DPMD setempat. Karena lanjutnya, ketika ditanyakan terkadang ada oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga enggan memberdayakan, Bendahara atau Sekretaris dan perangkat Desa lainnya mengelola DD. “Perihal itu dapat dilaporkan serta dipertanyakan, ada apa dengan oknum Kades yang berbuat sedemikian itu,” katanya.

Dipaparkannya, terkait rencana untuk pencairan DD berkemungkinan pada bulan Maret tahun ini, diharapkan selesai semuanya. Dan tidak ada lagi mestinya pencairan DD pada tahap I dikucurkan pada bulan Juli mendatang. Karena LHP dari beberapa Desa, telah di berda kepada pihakya untuk dilakukan evaluasi, serta langsung dimintai peersetujuan pimpinan daerah. Sementara hal itu telah di evaluasi di PMD, yang hanya tinggal menunggu pencairan, dana tersebut dalam bulan Maret ini juga.

“Untuk diketahui,  ada 3 Desa di Kecamatan Ipuh, telah menerima pencairan DD.  Karena uangnya sudah ada pada rekening daerah, untuk apa kita tunda-tunda pencairannya. Jika pembukuan di Desa-desa telah siap, sudah bisa di transfer melaui rekening Desa-desa yang ada,” ujar Eka.

Berdasarkan data tertulis, pada 2019 ini,  DD untuk 184 Desa dari 15 Kecamatan se Kabupaten Mukomuko, yakni Rp124,132 miliar. Jika dibandingkan dengan Tahun 2018 lalu, yang hanya Rp 106 miliar, berarti ada penambahan yang tidak signifikan.  Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) atau Biaya Operasional Perangkat (BOP) di 2018 lampau di angka Rp 51,5 miliar. Hal itu meningkat lebih kurang Rp 2 juta saja untuk tahun  2019 ini, yaitu Rp 53,1 miliar.

Ketika ditanya, berdasarkan keluhan para Kades yang sering memapaparkan kepada awak medianasional.id, terkait ADD atau BOP pencairan dilakukan persatu semester (6 bulan sekali, red).  Eka menjawab, letak keterlambatan itu terletak di Desa masing-masing. Persoalan itu kata Eka lagi, tergantung kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu sendiri, telah final dan tak akan ada revisi lagi.

“Karena terletak pada kesiapan LHP Desa itu sendiri, berdasarkan acuaan APBDes. Jadi persoalan lambat atau tidaknya, Desa masing-masing yang menentukannya. Harapan kita pencairan sesegera mungkin terealisasi, tinggal evaluasi di BKD terkait DD, sedangkan uangnya telah masuk pada KAS daerah, untuk apa kita menahan.  Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini pencairan tahap I selesai semuanya. Kalau untuk ADD atau BOP terletak kesiapan LHP di Desa itu sendiri, yang akan membelanjakan perangkat Desa sendiri,” ungkap Eka.

Menanggapi persepsi berkembang di masyarakat, dan menduga gara-gara  HUT Kabupaten dilaksanakan pada bulan Februari, jadinya segala macam urusan terfokuskan pada hari jadi kabupaten tersebut.

“Sebenarnya gak perlu dipermasalahkan secara berlebihan, tidak ada hubungannya keterlambatan itu gara-gara HUT,  tentunya kita juga tidak bisa semata-mata menyalah Desa. Sebenarnya, tidak perlu kita menanggapi hal itu telalu, karena tidak ada dampaknya terhadap keterlambatan pencairan anggaran. Memang kita akui HUT itu menyibukan kita semua di dinas ini, itu bukan lantaran bisa disalahkan.  Intinya tergantung LHP di Desa itu sendiri, kalau  sudah di evalusi di Desa pada bulan Desember, nah pada bulan Januari telah bisa dilakukan evaluasi  di dinas terkait, dan pada bulan berikutnya jika tak ada revisi, maka akan dilakukan pencairan,” tegas Eka.

Dia mengharapkan, semoga di Tahun ini tidak ada lagi pencairan pada bulan Juli untuk DD tahap pertama. Kerena pada Juli itu pencairan tahap ke II, selanjutnya tahap III dan tahap ke IV. Kades yang bersangkutan, tidak dibenarkan mengelola langsung penggunaan DD, kerena jelas pada pengaditan nanti ada permasalahan.  Jika terdapat demikian yang terjadi, sekali lagi kita anjurkan, setiap masyarakat dapat melaporkan indikasi tersebut langsung kepada Inspektorat, dengan cara melayangkan surat serta kepada PMD.

“Kalau yang seperti itu dilakukan, jelas-jelas pengelolaan keuangan-nya dapat diragukan, dan hal itu dapat dilaporkan langsung kepada Innspektorat serta ke PMD.   Berati ada dugaan indikasi penyimpangan, jika persoalannya demikian. Untuk sekarang ini pengaduan yang kita terima belum ada, namun setahu saya pengaduan di Kejaksaan ada kita mendengar dan mengetahuinya. Intinya dalam penanganan DD, jika ada indikasi dapat membuat surat surat pengaduan, kalau untuk pengaduan lewat telepon kita belum ada membuka nomor khusus,” pungkas Eka Purwanto.(editor, Aris, Ras)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.