Tangerang, Medianasional.id | Kegiatan Pembangunan Rehab Kantor Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja dengan Menelan Anggaran sebesar Rp.580.820.600 dikerjakan oleh CV Rajeg Putra Mandiri hal ini menuai sorotan publik dan kalangan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanan pengerjaan proyek rehab Kantor Kelurahan tersebut diduga mengabaikan unsur keselamatan dan kesehatan pekerja sehingga dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dari hasil pantauan media di lapangan nampak para pekerja proyek tersebut tak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kamis (10/07/2025).
Selain dari pada itu proyek yang di bangun dua (2) lantai bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang dengan alokasi anggaran tahun 2025, yang masih dalam tahap pengerjaan selalu penyedia CV. Rajeg Putra Mandiri, tidak menggunakan STEGER yang memenuhi standard untuk keselamatan pekerja.
Berkaitan dengan itu, menurut salah satu pekerja yang tidak ingin disebut namanya mengaku dirinya dan pekerja lain tidak diberi pakaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal proyek tersebut sudah berjalan satu minggu.
Menyikapi hal tersebut Muhamad Suminta Damhuri selaku aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang ikut angkat bicara. “Dalam aturan yang berlaku ada 5 pelindung kesehatan kerja yang wajib dipatuhi oleh para pekerja proyek baik buruh maupun tukang yakni sarung tangan, sepatu kerja, masker, rompi dan helm.
Kewajiban menggunakan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Untuk menyikapi lebih lanjut Muhamad Suminta Damhuri mengatakan, bahwa selaku Ketua harian umum DPN – LSM/LSIM dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, guna untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tenteng CV. Rajeg Putra Mandiri, atas pengabaian keselamatan pekerja tersebut.






