BANYUMAS, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mendorong program Wajib Belajar 13 Tahun guna menjamin hak pendidikan anak sejak usia dini. Kebijakan ini mewajibkan anak-anak di Banyumas menempuh satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD) sebelum melanjutkan ke jenjang SD dan menengah.
.
Langkah strategis ini selaras dengan Program Trilas, khususnya gerakan ‘Pasti Sekolah’ yang menjadi prioritas pembangunan daerah periode 2025–2029.
.
Dalam sosialisasi di Pendopo Si Panji, Rabu (7/1/2026), Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk mengoptimalkan masa emas (golden age) pertumbuhan anak usia 0 hingga 6 tahun.
.
“Stimulasi yang tepat melalui PAUD akan sangat menentukan keberhasilan anak di jenjang pendidikan selanjutnya. Kebijakan ini bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Sadewo.
.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Widodo, menjelaskan bahwa kesuksesan program nasional ini membutuhkan sinergi lintas sektor. Untuk itu, Pemkab Banyumas menggandeng jajaran Forkopimda, camat, kepala desa, lurah, hingga Bunda PAUD untuk memastikan anak usia 5-6 tahun mendapatkan layanan prasekolah yang merata dan inklusif.
.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama yang memuat tujuh poin utama, termasuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak.






