BANTUL,medianasional.id — Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda PCX milik seorang petani. Polisi menangkap seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir empat bulan sejak korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Potorono, Banguntapan, Bantul. Peristiwa tersebut diketahui korban pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Sepeda motor yang hilang berupa Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Selain kendaraan, pelaku juga membawa kunci kontak dan STNK yang tersimpan di dalam jok.
Pelaku Sempat Menginap di Kontrakan
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya diparkir di dalam rumah kontrakan. Korban kemudian mendapat informasi dari ibu kos bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh seorang pria yang malam sebelumnya sempat menginap di tempat tersebut.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” jelas Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34,35 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Ditangkap di Garut
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap DH di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” kata Rita.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih dalam status jaminan kredit.
Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Penyidikan masih kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rita. (Red/wid).





