Sengketa Mutiara Mengambang 6 Bulan, Kuasa Hukum Pelapor Minta Polda NTB Percepat Penanganan

Mataram, medianasional NTB – Penanganan aduan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dilaporkan oleh pebisnis berinisial TR ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir. Memasuki bulan keenam sejak dilaporkan, pihak pelapor mendesak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum dan menjaga independensi penyidikan.

Aduan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum pelapor dari kantor advokat Eva Lestari, A.P., S.H., C.MH, berdasarkan Surat Aduan tertanggal 26 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, TR mempersoalkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh IP, pemilik sekaligus perancang usaha aksesori berinisial BIML di Lombok. Kedua belah pihak diketahui berada dalam segmen pasar yang sama pada industri perdagangan mutiara.
Kuasa Hukum Pelapor, Eva Lestari, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan komunikasi melalui WhatsApp antara terlapor dengan salah satu karyawan pelapor, serta unggahan di Facebook pada 15 Februari 2026. Unggahan tersebut dinilai menyudutkan dan merendahkan kliennya sehingga berdampak langsung pada reputasi serta keberlangsungan bisnis pelapor.

Eva menyampaikan, proses penanganan perkara di Ditreskrimsus/Ditreskrimum Polda NTB sebenarnya telah berjalan. Penyidik telah memeriksa para pihak terkait dan sempat menggelar perkara awal.

“Informasi yang kami terima dari penyidik, IP dan saksi-saksi lain sudah dipanggil dan diperiksa. Bahkan perkara ini sudah pernah digelarkan dan rencananya akan ada gelar perkara tambahan serta agenda mediasi,” ujar Eva kepada wartawan di Mataram.
Terkait rencana keadilan restoratif (restorative justice) melalui mediasi maupun gelar perkara lanjutan, pihak pelapor menyatakan terbuka selama prosesnya berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Namun, pelapor berharap penanganan kasus ini tidak mengambang terlalu lama.

“Kami berharap kepada pihak penyidik yang menangani kasus ini agar proses ini bisa dipercepat karena sudah hampir enam bulan berjalan. Semua pihak terkait sudah dipanggil dan diperiksa, begitu juga gelar perkara awal sudah dilakukan. Kepastian hukum sangat penting bagi klien kami,” tegas Eva.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polda NTB maupun pihak terlapor (IP) terkait perkembangan penanganan aduan serta tanggapan atas desakan kepastian hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses