Bandung, Medianasional.id- Untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kejaksaan Tinggi Jabar laksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bullying” bertempat di SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya, SH, MH, Kamis (9/10/2025).
Di mata hukum Indonesia, perilaku bullying termasuk perbuatan pelanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana seperti yang telah diatur dalam KUHP, Undang-undang ITE, Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa/siswi harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
Perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa. Oleh karena itu, melalui program ini, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Pada akhir kegiatan, diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.






