Bandung,Medianasional,id- Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi Anggaran Dana desa Kejaksaan Tinggi Jabar melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertempat di aula kantor kecamatan Cimenyan kabupaten Bandung.
Kegiatan Penkum ini dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya,SH,MH, yang dihadiri Camat Cimeyan,para Kepala Desa dan Karang Taruna dengan slogan ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Kegiatan tersebut juga untuk menjawab kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui saran Penerangan Hukum yang dilaksanakan kejaksaan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Para peserta yang hadir sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar hukum. Diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan tersebut kepada warga masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan yang sama para Kepala Desa menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini, berharap kedepan semakin sering dilakukan kegiatan serupa sehingga para aparatur Desa dapat lebih paham mengenai aturan mengenai Dana Desa dan terhindar dari permasalahan hukum.


