Catut Wajah Presiden RI, Tersangka Resmi Dilimpahkan Ke PN Gunung Sugih

Uncategorized183 Dilihat

Lampung Tengah medianasional.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana siber yang mencatut wajah Presiden RI melalui video deepfake. Tersangka atas nama Almandela telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan proses persidangan telah dimulai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025 atas perintah langsung Kepala Kejari, Tommy Adhyaksa Putra, Perkara ini telah diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns, dan akan memasuki sidang lanjutan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian.

“Jaksa mendakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Alfa saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Dalam perkara ini, Almandela diduga menyebarkan video editan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lain. Video tersebut berisi iming-iming bantuan dana, dan diarahkan ke tautan WhatsApp untuk kemudian meminta korban mentransfer uang.

“Korban dijanjikan bantuan sampai Rp70 juta, tapi justru diminta transfer uang. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” jelas Alfa.

Tersangka ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di rumahnya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah, pada 16 Januari 2025. Hasil uji digital dari Labfor Polri menyatakan video tersebut terbukti palsu dengan tingkat manipulasi 100 persen.

Menariknya, Alfa menyebut penanganan perkara ini ditangani langsung oleh tim yang diperintahkan langsung oleh Kajari.
“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, bersama jajaran Pidum ditunjuk langsung untuk jadi penuntut umum dalam perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya penindakan, Kejari Lampung Tengah juga berkomitmen melakukan pendekatan preventif. Ke depan, kejaksaan akan lebih aktif memberikan penerangan hukum kepada masyarakat khususnya terkait bahaya kejahatan digital dan pemahaman Undang-Undang ITE.

“Teknologi seharusnya membawa manfaat, bukan jadi alat menipu. Kami akan aktif mengedukasi agar masyarakat tidak mudah tertipu dan memahami hak-hak digital mereka,” pungkas Alfa.

—

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses