
Batang, medianasional.id | Melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang tetapkan perolehan kursi dan calon anggota terpilih di DPRD Kabupaten Batang periode 2019 – 2024. Dari 45 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, satu calon dari Partai Golkar Sri Umami dari Daerah Pemilihan Kecamatan Bandar, Wonotunggal dan Warung Asem yang meninggal dunia ditetapkan sebagai caleg terpilih.
“KPU tetap menetapkan calon terpilih, walaupun caleg telah meninggal dunia, karena dari parpol pengusung belum melayangkan surat pemberitahuan kepada kami,” jelas Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan usai memimpin rapat pleno di Hotel Dewi Ratih Senin, (22/7/2019) malam.
“Selain memberitahukan KPU Kabupaten Batang, Partai Pengusung juga harus melampirkan surat permohonan penggantian calon terpilih dengan melampirkan surat akta kematian, ” ucap Nur Tofan.
Lebih lanjut Nur Tofan menjelaskan bahwa pemilhan anggota DPRD di Kabupaten Batang bisa berjalan lancar dan tidak ada gugatan dari pihak caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini berdasarkan surat MK didalam Buku Register Perkara Konstitusi tidak ada gugatan dari caleg asal Kabupaten Batang. Sehingga KPU RI menegaskan untuk segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih, “ungkapnya
Sebelum dilantik menjadi anggota DPRD, Para caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU. Sebagai prasarat untuk diusulkan pengesahan oleh Gubernur melalui Bupati.
“Untuk Pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang terpilih di jadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019, “Pungkasnya.
Reporter : Puji_L
Editor : Abu Bakar Sidik






