Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Resmi Ditahan KPK Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap 16 OPD

Tulungagung1755 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keduanya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga melakukan tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Tekanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari skema pengendalian terhadap pejabat yang baru dilantik. Para pimpinan OPD disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu menjalankan tugas”, jelasnya, Sabtu (11/4/2026) dalam press release.

Selanjutnya, Surat tersebut sengaja tidak mencantumkan tanggal, sehingga diduga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.

Menurut KPK, dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memaksa para pejabat memenuhi berbagai permintaan bupati, termasuk penyetoran sejumlah uang. Pejabat yang tidak mengikuti arahan disebut berisiko dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur dari status ASN.

Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dari sedikitnya 16 OPD. Permintaan itu dilakukan melalui skema pengaturan anggaran, baik dengan menambah maupun menggeser pos anggaran di sejumlah perangkat daerah.

Dari setiap penambahan anggaran tersebut, Gatut diduga meminta bagian hingga 50 persen, bahkan sebelum dana resmi dicairkan.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang telah dirancang sejak tahap perencanaan anggaran.

Proses penarikan uang disebut dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal yang berperan sebagai perantara. Dalam pelaksanaannya, ia diduga kerap menekan para pejabat OPD seolah-olah mereka memiliki kewajiban utang yang harus diselesaikan.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa Gatut turut mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung. Atas rangkaian perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses