Bupati Dukung KPK untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pemkab Malinau Terbitkan Imbauan dan Edaran

Kalimantan Utara176 Dilihat

Kalimantan Utara,medianasional.id – KPK secara aktif melakukan supervisi dan pencegahan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di berbagai daerah, termasuk di daerah Kabupaten Malinau, melalui program-programnya seperti MCP dan Rapat koordinasi (Rakor).

Kehadiran Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dalam mengikuti Rakor Pemberantasan Tipikor Pemerintah Daerah se-Kaltara di Gedung Merah Putih bulan Juli 2025 lalu merupakan bentuk dukungan Pemkab Malinau dalam pencegahan, dan pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Malinau.

Komitmen Pemkab Malinau dengan menerbitkan imbauan serta surat edaran mengenai pencegahan Tipikor, dan pengendalian gratifikasi dalam kegiatan pendidikan di Malinau guna terciptanya tata kelola Pemerintahan yang bersih di wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Untuk diketahui, kegiatan KPK di Tingkat Daerah Program MCP (Monitoring Center for Prevention). Tujuan KPK meluncurkan indikator MCP 2025 untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah dengan fokus pada delapan area intervensi, seperti perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, dan pengadaan barang dan jasa.

KPK menyelenggarakan Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda se-Kalimantan Utara, yang dihadiri langsung oleh Bupati Malinau dan jajaran OPD terkait, guna membahas upaya pencegahan korupsi di wilayah dimaksud.

KPK melakukan kajian terhadap sistem tata kelola Pemerintahan di berbagai daerah untuk mengidentifikasi dan mengurangi celah korupsi.

Pemkab Malinau menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bebas dari korupsi dengan mendukung program pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK.

Menariknya Pemkab Malinau secara aktif menerbitkan surat edaran untuk mengimbau unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan agar tidak melakukan gratifikasi dan suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, Pemkab Malinau juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui Inspektorat untuk melaporkan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses