Bupati Halsel dan Kadis Keuangan Diadukan ke KPK

Aksi berlangsung
Medianasional.id

Jakarta – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Kepala Dinas Keuangan Aswin Adam, diadukan ke Komis Pemberantas Kurupsi  RI atas dugaan penyalagunakan angaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2016 yang diduga telah dibagikan kepada sejumlah LSM fiktif di kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Perihal tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum lewat aksi demostrasi didepan kantor KPK RI, Jalan. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 13 November 2020.

“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bahrain Kasuba dan Aswin Adam, karen keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan bagi-bagi uang rakyat tersebut, ” ujar Koordinator Lapangan M. Dikrun.

Dikrun menyatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI cabang Maluku Utara Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal 22 Mei 2017 atas Laporan Keuangan Pemkab Halsel  2016, bahwa Lembaga LSM penerima dana hibah Pemkab Halmahera Selatan,  Provinsi Maluku Utara, tidak tepat sasaran dan terindikasi fiktif.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Dirun,  terdapat bantuan sosial yang diberikan tidak terdapat Naska Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang mencamtumkan identitas penerima hibah yakni belanja hibah. Seperti bansos yang diberikan kepada pimpinan gerakan pemuda Ansor Halsel, yang diwakili Adi Hi Adam sebesar Rp 15.000.000 dan Rp 15.000.000 untuk kegiatan konggres.

Selain itu, Bansos untuk LSM Generasi Muda Halsel (GMH) yang diwakili oleh Hendrik sebesar Rp.175.000.000, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 1509/Labuha yang diwakili oleh Karman Kemhay sebesar Rp.15.000.000, Kodim 1509/Labuha diwakili oleh Karman Kemhay dalam rangka natal dan tahun baru senilai Rp 29.000.000 dan LSM Pusat Advokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) yang diwakili Rakib Piter dalam rangka penyuluhan kesehatan gigi dan mulut sebesar Rp 135.000.000.

 

Sementara untuk bantuan sosial yang diberikan kepada Kodim 1509/Labuha dalam rangka karya bakti tahap ke II sebesar Rp 75.000.000, selain NHPD tidak mencantumkan identitas dan tandatangan penerima yakni belanja hibah terdapat kuitansi/bukti pembayaran yang tidak ditandatangani oleh penerima hibah kepada Kodim 1509/Labuha.

Sedangkan lanjut Dikrun, bantuan sosial yang diberikan kepada LSM Katulistiwa Center Rp 160.000.000 dan LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) dalam rangka pelatihan pemberdayaan masyarakat petani dalam meningkatkan hasil panen sebesar Rp 145.000.000, terdapat NHPD yang tidak mencantumkan identitas dan tandatangan penerima belanja hibah.

 

“Bahkan bantuan yang diberikan tidak terdapat fakta integritas yang tidak ditandatangani oleh penerima hibah yaitu belanja hibah kepada Kodim 1509/Labuha dalam rangka karya bakti tahap ke II sebesar Rp 75.000.000,” katanya.

Dikrun bilang,  dalam temuan itu, tidak terdapat pakta Integritas yang tidak mencantumkan identitas penerima hibah yakni belanja hibah kepada LSM Khatulistiwa Center sebesar Rp160.000.000, LSM Generasi Muda Halsel (GMH) sebesar Rp175.000.000, Komisariat Daerah Al Khairaat Kabupaten Halsel sebesar Rp 40.000.000, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 1509/Labuha sebesar Rp15.000.000, Kodim 1509/Labuha dalam rangka natal dan tahun baru sebesar Rp 29.000.000.

Begitu juga dengan, LSM Pusat Kreasi Masyarakat Umum (PKMU) dalam rangka Pelatihan pemberdayaan masyarakat petani dalam meningkatkan hasil panen senilai Rp145.000.000, terdapat pakta Integritas yang tidak mencantumkan identitas dan ditandatangani penerima hibah yaitu hibah kepada LSM Pusat, Advokasi Kesejahteraan Keluarga (Padaku) dalam rangka penyuluhan kesehatan gigi dan mulut senilai Rp155.000.000.

“Padahal mekanisme dan aturan penerima hibah dan bansos harus sesuai aturan perundang-undangan. Jika dalam prosesnya ada kekeliruan dan penyimpangan, penegak hukum berkewajiban untuk mengusut penyalahgunaan tersebut,” tegas Dikrun.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” tambahnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.