Buntut Penghinaan Terhadap Wartawan, Plh KBO Reskrim Polres Raja Ampat Diberi Teguran Tertulis

Raja Ampat, medianasional.id- Guna menjawab tuntutan masyarakat terkait Pengaduan masyarakat (Dumas) melalui aplikasi Mbilin Kayam yang digagas Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat. Untuk itu Polres Raja Ampat menggelar sidang disiplin anggota Polri berdasarkan pengaduan dengan nomor Register : Propam-373409991.

Sidang disiplin tersebut dipimpin Wakapolres Raja Ampat, Kompol Muhammad Nur Sameng didampingi Kabag Sumda AKP Sutardi dan Kasat Binmas, AKP Asihin. Selain itu dalam sidang disiplin terbuka untuk umum itu dihadiri penuntut terduga pelanggar Kasi Propam Iptu Pol.Epsan Janis serta menghadirkan korban wartawan medianasional.id Zainal La Adala yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Untuk melengkapi jalannya persidangan 4 orang saksi dan 1 pendamping terduga pelanggar ikut dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Patriatama Mapolres Raja Ampat, di Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 14.00 Waktu setempat.

Setelah memperhatikan hasil pemeriksaan saksi terduga pelanggar barang bukti dan penuntut sidang disiplin, terduga pelanggar Ipda Pol. Sahdun dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan hal-hal yang tak sepatutnya dilakukan yaitu tak bersikap sopan dan santun terhadap masyarakat.

“Sesuai pasal 3 huruf i peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri memutuskan, menetapkan 1 menjatuhkan hukuman disiplin kepada Plh KBO Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Pol.Sahdun berupa teguran tertulis,” kata Wakapolres Raja Ampat selaku pimpinan sidang disiplin anggota Polri.

Ketika dikonfirmasi tanggapan Pemred medianasional.id Amsir Sapernong, SH mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Kasipropam Polres Raja Ampat Polda Papua Barat atas kecepatan merespon aduan masyarakat tanpa membedakan pelayanan laporan, walaupun anggotanya yang bersalah tetap diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya pada 28 Mei 2021 Oknum Polres Raja Ampat “Hina” Wartawan

Oknum Polres Raja Ampat Polda Papua Barat diduga menghina wartawan.
Polisi Republik Indonesia mengayomi, melindungi, tegas dan humanis, itu yang sering kita dengar dari petingi-petinggi Polri. Tapi tidak bagi oknum Polres Raja Ampat Polda Papua Barat yang satu ini.

Peristiwa terjadi saat wartawan medianasional.id melaksanakan tugas jurnalistiknya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat, Sabtu (22/5/2021) pukul 21:00 waktu setempat.

Sebelum ke kantor, wartawan menghubungi penyidik di salah satu Unit Polres Raja Ampat (Kanit Tipikor Satreskrim) Polres Raja Ampat Aipda Hendra sekira pukul 20:58 waktu setempat.

“Assalamualaikum Bapak, saya mau sharing tentang brita yang sedang saya rilis tapi perlu konfirmasi biar berimbang,” ucap Zainal kepada Hendra via telepon.

Sementara Hendra menjawab, “saya lagi di kantor sekarang, kalau mau kesini silahkan tak apa-apa,” katanya menirukan jawaban Hendra.

Saat itu wartawan medianasional.id di ruangan Satreskrim unit Tipikor Polres Raja Ampat untuk menemui Kanit Tipikor Aipda Hendra di dalam ruangan juga ada cctv.

Dalam bekerja wartawan tentunya dengan sopan santun dan memperhatikan kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan oleh redaksi dalam menjalankan tugas, baik liputan biasa maupun investigasi.

Sewaktu komunikasi dengan Kanit Tipikor, tiba-tiba oknum Polisi Ipda Pol. Sahdun datang dengan sikap yang tidak bersahabat alias dengan sikap arogansinya. Memaki dan menunjuk muka Zainal.

“Apa maksudnya tanya soal jabatan KBO Reskrim, saya mau minta klarifikasi apa maksudnya. Saya kasih (tunjuk) kau pakai tangan cebok, kau mau apa, ini kantor saya,” kata Ipda Pol.Sahdun dengan suara keras (membentak) sembari mengangkat jarinya yang diarahkan dimuka Jurnalis tersebut.

“Saya tahu ini kantor Polisi tapi jangan main tunjuk dan bentak-bentak, sopan sedikit kita bicara baik-baik. Sopanlah bapak kan Polisi melayani, mengoyomi dan melindingi masyarakat,” ucap Zainal.

Karena emosinya tak kunjung reda dan tak merespon bahasa jurnalis (Zainal.red) untuk meredam emosi oknum Polisi tersebut, akhirnya Zainal memiliih pamit untuk pulang daripada menanggapi orang yang sedang emosi dan berkata kasar, sangat tidak mencerminkan etika Polisi Republik Indonesia yang sedang menjalankan tugas.

“Saya tak mau berdebat, saya pamit pulang dulu ya,” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, wartawan medianasional.id (Zainal La Adala) telah melaporkan ke Seksi Profesi, pengamanan (Si Propam) Polres Raja Ampat melalui Aplikasi Mbilim Kayam, pada Senin (23/5/2021) dengan nomor laporan (pengaduan Propam) 1012782260.

Sementara Kasi Propam Polres Raja Ampat, Iptu Pol.Epsan Janis saat dikonfirmasi medianasional.id secara tegas mengatakan pihaknya (Si Propam Polres Raja Ampat) akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau permintaan dilanjutkan, kami akan menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Bapak tunggu saja, kita periksa dulu yang bersangkutan dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kasi Propam. Selasa (25/5/2021) sekira pukul 13:30 waktu setempat.

Ketika redaksi medianasional.id menghubungi Kasi Propam Polres Raja Ampat melalui pesan WhatsApp, terlihat di baca namun tidak dijawab, tidak lama kemudian wartawan medianasional.id (Zainal.red) diminta datang untuk memberi keterangan masalah pengaduan wartawan medianasional.id.

Untuk itu Pemimpin Redaksi medianasional.id Amsir Sapernong SH meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat untuk segera menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasi pelayanan.

“Polri dan Pers guna terwujudnya Polri Presisi harus memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan dan kebenaran,” ucap Pimred.

CEO Medinas Group yang juga sebagai Sekjen Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP-PAI) juga menyesalkan atas terjadinya tindakan oknum Polres Raja Ampat tersebut.

“Saya minta hukum harus benar-benar ditegakkan agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat pencari keadilan terjawab, penegakan hukum yang transparansi harus didasari dengan nilai kejujuran dan integritas. Tujuannya agar masyarakat memperoleh keadilan. Untuk mendapatkan nilai integritas hukum sesuai harapan rakyat, bangsa dan negara itu harus dimulai dari internal para penegak hukum itu sendiri agar menjadi contoh di masyarakat,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.