Diduga KKN, Irbanko Diminta Berikan Sanksi Kepada Lurah Ulujami

Jakarta902 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID -Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Disebutkan, jika pemilihan penyedia pada kegiatan PBJ  Kelurahan Ulujami pada tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 terdapati indikasi penyimpangan.

ADVERTISEMENT

Pada tahun anggaran 2024 indikasi tersebut ada pada kode paket JSS-P2401-8447958-Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan nilai kontrak Rp 53.400.000 dengan penyedia PT. Prismaco Jaya.

Dimana kualifikasi usaha dari PT. Primasco Jaya adalah non kecil.

Menurut narasumber yang tidak mau sebutkan nama berinisial “JD” menjelaskan, bahwa pemilihan penyedia berdasarkan kedekatan atau nepotisme.

“Saya berani katakan, pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran tidak check dan rechek kualifikasi usaha penyedia,” tandas JD.

Pada tahun anggaran tahun 2023 lalu juga, ada penyimpangan pada Paket 44146309-Penyediaan Bahan Kerja PPSU Untuk Penanganan Prasarana dan sarana Umum Kelurahan Melalui DAU dengan pagu realisasi sebesar Rp 84.000.000 yang dipecah jadi tiga dengan nilai kontrak Rp 13.400.800, Rp 24.707.600, dan Rp 26.939.250 dengan penyedia PT Karya Bhineka Jaya.

“Kualifikasi dari penyedia PT.Karya Bhineka Jaya kan non kecil. Kenapa bisa berkontrak?” tanya narasumber lagi.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Dalam Pasal 65 ayat 4 disebutkan; Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 miliar rupiah diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Adapun Lurah Ulujami, Twicetian Yudha Irawan mengatakan untuk bersurat kepada PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Menanggapi itu, narasumber mengatakan, “Apa fungsi PPID yang dijabat oleh Sekretaris Kelurahan? Masa untuk mengklarifikasi kualifikasi usaha itu saja harus bersurat.  Lurah itu terkesan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan mudah dan murah,” tandas JD.

Untuk itu, Kepala Irbanko (Inspektur Pembantu Kota)Jakarta Selatan, Dannu Yudianto diminta untuk memeriksa dugaan penyimpangan tersebut. Dan bila terbukti, memberikan sanksi tegas kepada Lurah Ulujami, Twicetian Yudha Irawan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.