Pemrov DKI Terkesan Beretorika Tafsir Demi Tafsir, Persulit Warga Dapatkan Legalitas Tanah

Jakarta722 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkesan beretorika tafsir demi tafsir terkait alas hak, batas, dan luas tanah Kavling Cermai di Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tindakan tidak pro-warga para pejabat itu sudah pasti timbulkan korban, yakni seorang janda lansia warga Jakarta.

ADVERTISEMENT

Janda lansia pensiunan PNS tersebut sampai saat ini tidak dapat meningkatkan legalitas tanah dengan alas hak lengkap, serta sudah puluhan tahun menguasai fisik tanah.

Itu terjadi lantaran lurah, camat, Kabag Hukum Jakarta Selatan, BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), serta PPID (Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumentasi) Provinsi DKI Jakarta, tidak berupaya mencari kebenaran, sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi yang masuk akal.

Seperti Lurah Petukangan Utara Sopwani yang memberikan penjelasan ambigu terkait legalitas lahan Kavling Cermai.

“Saya dapat arahan dari BPAD, jika Kavling Cermai adalah aset Pemda. Saya tidak berani, apalagi itu kerjan Alex (Mantan Lurah Petukangan Utara yang berikan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik kepada warga pemohon),” kata Sopwani.

Anehnya, Sopwani tidak tahu luas, batas, dan alas hak Pemda dalam klaim atas Kavling Cermai. Namun dirinya bersikeras tidak berkenan untuk bubuhkan stempel dan tandatangan pada form permohonan dari Kepala Kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk melanjutkan proses pengurusan dan peningkatan hak atas tanah warganya.

Perlu diketahui, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sudah mengeluarkan: Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 826/HGB/BPN-32.74/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Sherly Sediana Limbong Atas Tanah Seluas 90M² Terletak di Lahan Kavling Cermai No. 43 RT 004/03 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Pahlevi berikan jawaban kurang nyambung. Dengan dalih menjalankan Pergub 175 tahun 2016 tentang layanan publik, diminta konfirmasi ke PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara PPID Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan jawaban sesuai pertanyaan, terkait luas, batas-batas, serta alas hak Pemda menglaim kepemilikan Kavling Cermai.

Parahnya lagi, ketika plang pemberitahuan jika itu aset Pemda yang terpasang pada lokasi Kavling Cermai dirusak dan dicabut, tidak ada tindakan apapun dari Pemprov DKI Jakarta. Ada apa ini sebenarnya?

Untuk itu semua pihak diharapakan mencari kebenaran atas lagalitas lahan Kavling Cermai di Petukangan Utara. Tidak hanya beretorika tafsir demi tafsir.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.