MOROTAI | medianasional.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Jumat (25/09/2026)
Dari total realisasi yang di periksa sebesar Rp47,5 juta, BPK menyatakan Rp40,5 juta yang di keluarkan tidak dapat dibuktikan, karena tidak didukung bukti kegiatan maupun dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025 hingga Oktober 2025, Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan, BPK mencatat realisasi belanja tersebut dicairkan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada RM A. Pencairan pertama sebesar Rp37,5 juta pada 7 Maret 2025, sedangkan pencairan kedua sebesar Rp10 juta pada 9 April 2025.
Namun, pertanggungjawaban yang disampaikan Dishub hanya berupa nota pembelian. Dokumen tersebut tidak dilengkapi bukti kegiatan yang memadai untuk menunjukkan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya.
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia. Dari hasil konfirmasi, penyedia menyatakan terdapat perbedaan tanda tangan dan jenis pesanan antara nota pembelian yang disampaikan dengan pesanan yang sebenarnya disediakan. Penyedia juga mengaku tidak melakukan pencatatan transaksi sehingga tidak dapat memastikan kesesuaian pembelian tersebut.
Untuk pencairan Rp10 juta, Bendahara Pengeluaran menjelaskan anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Angkutan pada Terminal Tipe C. Namun, menurut BPK, tidak seluruh belanja dilakukan di RM A dan bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pembelian asli atas transaksi yang sebenarnya dilakukan.
Dari nilai tersebut, Rp7 juta disebut digunakan untuk kegiatan Penertiban Izin Operasi Kendaraan Penumpang Alternatif Roda Tiga, berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Perhubungan Nomor 550/030/DISHUB/IV/2025 tertanggal 8 April 2025. BPK mencatat bukti pelaksanaan kegiatan hanya berupa dokumentasi, tanpa laporan kegiatan maupun daftar hadir. Sementara Rp3 juta lainnya tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan.
Persoalan lebih besar ditemukan pada realisasi Rp37,5 juta untuk kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten Kota. BPK menyatakan realisasi tersebut tidak didukung laporan kegiatan, dokumentasi, maupun bukti pembelian asli.
Bahkan, hingga pemeriksaan berakhir, Bendahara Pengeluaran maupun Kepala Dinas Perhubungan tidak memberikan penjelasan atas realisasi anggaran tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, BPK menghitung Rp40,5 juta sebagai pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan. Nilai itu terdiri atas Rp3 juta yang tidak dapat dijelaskan dari realisasi Rp10 juta dan Rp37,5 juta yang tidak didukung bukti kegiatan maupun bukti pembelian.
Sementara itu, Rp7 juta lainnya dinilai tidak didukung pertanggungjawaban yang valid dan disebut berisiko menimbulkan penyimpangan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Rp40,5 juta disetorkan ke kas daerah. Untuk Rp7 juta, pertanggungjawabannya diminta dilengkapi dan diverifikasi oleh Inspektorat.
Jika digabungkan dengan temuan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp155.662.000, total nilai yang direkomendasikan untuk disetorkan ke kas daerah mencapai Rp196.162.000.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
