MUKOMUKO, medianasional.id – Jika tak ada aral melintang, Senin (28/05) besok, beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) kabupaten Mukomuko, berencana akan membahas persoalam Hak Guna Usaha (HGU) lahan pekerbuna PT, Agromuko, bersama dengan pihak DPRD setempat. Selain itu para LSM tersebut diajurkan agar membuka ruang dialog, terkait persoalan limbah parik Curude Palm Oil (CPO) yang dilakukan pembungan ke sungai.
Perihal itu dikemukakan Wakil Ketua (Waka) komisi III DPRD Mukomuko Hermansyah, M.Kom, dua hari lalu melalui Whatsapp grup MLC. Karena menurutnya hal itu perlu dibuka ruang rembuk. Supaya pihak pabrik CPO, tak lagi melakukan pembuangan limbahnya ke sungai. Sementara permasalahan limbah tersebut, dinyatakan masalah yang klasik. Karena dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas permasalahannya. Serta diminta kepada Pemeritah Kabapaten (Pemkab) setempat, agar bertindak tegas, terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel.
Berikut ini adalah kutipan petikan dari beberapa pihak di grup MLC :
Hermansyah : “Komisi III DPRD Mukomuko telah berulang kali merekomendasikan ke pemerintah Daerah dalam hal ini lewat OPD LH untuk bertindak lebih tegas ke pabrik pabrik CPO yg dicurigai membuang limbah ke sungai, tapi ya komisi III hanya dapat merekomendasikan tidak dapat betindak.
Asri Govindo : Wau kalo wakil rakyat sekelas DPRD tidak Dapat bertindak gimana kami rakyat kecil ini ..kalo hal ini di biarkan terus menerus maka bnyak penyakit dan kerugian yg akan kita terima di kemudian hari siapkan pemberian sumur bor di setiap kebun dan pinggiran sungai yang di lalui limbah B3 tersebut ..masaallah ternyata di bulan puasa ini kebenaran di ungkapkan ..aminnnn
Aang Semar FM : Hampir semua pabrik membuang limbahnya ke sungai melalui pipa yg ditanam itu diakui oleh mantan pekerja pabrik bagian limbah
Hermansyah : Jadi harusnya perlu mengetahui secara menyeluruh fungsi dan tugas pokok DPRD, maaf kami tidak punya hsk untuk menindak, tapi ya kami bisa merekomendasikan dan itu sudah berulang kali kami lakukan.
Zilatan Asikin NCW : masa iya DPRD tidak bisa bertindak atas pelanggaran2 yg dilakukan oleh perusahaan2 yg ada dikabupaten Mukomuko ini..dr awal izin pndirian pabrik CPO ini saja sudah bnyak bermaslah, tidak ada yg jlas dokumen perizinannya..
Hermansyah : Tolong pahami tupoksi DPRD secara menyeluruh
Asri Govindo : Ini lah yg kita perjuangan tata kembali semua nya sebelum jadi dinamit yg suatu saat akan meledak
Asri Govindo : Jangan tutup komandan Hahahah
Asri Govindo : UKL dan UPL nya sekalian apa perlu kami tutup jalur limbah nya pakai alat berat biar limbahnya kembali ke pabrik dan meluber kemana mana
Hermansyah : Ya termasuk rekomendasi hasil pansus RTRW sampai kini kemana?, mana pressor dar kawan kawan LSM?
Hermansyah : Coba kita bersinergi antara DPRD, LSM dan Pemerintah Daerah dalam menangani hal ini bersama
Zilatan Asikin NCW : Percuma dipresur, memang pemda Mukomuko tidak mnginginkan itu berjalan…terlalu bnyak kepentingan, lumuih negeghing ko…
Hermansyah : Hari Senin ini ada hearing antara KRM dan DPRD tolong bahas masalah ini juga biar ada solusi, tapi maaf ambo tidak bisa hadir
Zilatan Asikin NCW: Kenapa harus melibatkan masyRakat, itulah gunanya pemerintah yg tlah digaji oleh rakyat..sekarang ini masyarakat cuma bisa mempertanyakan niat baik dr pmerintah saat ini, untuk mengatasi pelanggaran2 tsb!!” (Aris)