Besok KRM Bahas HGU PT Agromuko, Pemkab Harus Tindak Tegas Pabrik CPO Buang Limbah ke Sungai

MUKOMUKO, medianasional.id – Jika tak ada aral melintang, Senin (28/05) besok, beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) kabupaten Mukomuko, berencana akan membahas persoalam Hak Guna Usaha (HGU) lahan pekerbuna PT, Agromuko, bersama dengan pihak DPRD setempat. Selain itu para LSM tersebut diajurkan agar membuka ruang dialog, terkait  persoalan limbah parik Curude Palm Oil (CPO) yang dilakukan pembungan ke sungai.

Perihal itu dikemukakan Wakil Ketua (Waka) komisi III DPRD Mukomuko Hermansyah, M.Kom, dua hari lalu melalui  Whatsapp grup MLC. Karena menurutnya hal itu perlu dibuka ruang rembuk. Supaya  pihak pabrik CPO, tak lagi melakukan pembuangan limbahnya ke sungai. Sementara permasalahan limbah tersebut, dinyatakan masalah yang klasik. Karena dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas permasalahannya. Serta diminta kepada Pemeritah Kabapaten (Pemkab) setempat, agar bertindak tegas, terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel.

Berikut ini adalah kutipan petikan dari beberapa pihak  di grup MLC :

Hermansyah : “Komisi III DPRD Mukomuko telah berulang kali merekomendasikan ke pemerintah Daerah dalam hal ini lewat OPD LH untuk bertindak lebih tegas ke pabrik pabrik CPO yg dicurigai membuang limbah ke sungai, tapi ya komisi III hanya dapat merekomendasikan tidak dapat betindak.

Asri Govindo : Wau  kalo  wakil  rakyat  sekelas  DPRD  tidak  Dapat  bertindak  gimana  kami  rakyat  kecil  ini  ..kalo  hal  ini  di  biarkan  terus menerus  maka  bnyak  penyakit  dan  kerugian  yg  akan  kita  terima  di  kemudian  hari  siapkan  pemberian  sumur  bor  di  setiap  kebun  dan  pinggiran  sungai  yang  di  lalui  limbah  B3 tersebut  ..masaallah  ternyata  di  bulan  puasa  ini  kebenaran  di  ungkapkan  ..aminnnn

Aang Semar FM : Hampir semua pabrik membuang limbahnya ke sungai melalui pipa yg ditanam itu diakui oleh mantan pekerja pabrik bagian limbah

Hermansyah : Jadi harusnya perlu mengetahui secara menyeluruh fungsi dan tugas pokok DPRD, maaf kami tidak punya hsk untuk menindak, tapi ya kami bisa merekomendasikan dan itu sudah berulang kali kami lakukan.

Zilatan Asikin NCW : masa iya DPRD tidak bisa bertindak atas pelanggaran2 yg dilakukan oleh perusahaan2 yg ada dikabupaten Mukomuko ini..dr awal izin pndirian pabrik CPO ini saja sudah bnyak bermaslah, tidak ada yg jlas dokumen perizinannya..

Hermansyah : Tolong pahami tupoksi DPRD secara menyeluruh

Asri Govindo : Ini  lah  yg  kita  perjuangan  tata  kembali  semua  nya  sebelum  jadi  dinamit  yg  suatu  saat  akan  meledak

Asri Govindo : Jangan  tutup komandan  Hahahah

Asri Govindo : UKL dan  UPL  nya  sekalian  apa  perlu  kami  tutup  jalur  limbah  nya  pakai  alat  berat  biar  limbahnya  kembali  ke  pabrik  dan  meluber  kemana mana

Hermansyah : Ya termasuk rekomendasi hasil pansus RTRW sampai kini kemana?, mana pressor dar kawan kawan LSM?

Hermansyah : Coba kita bersinergi antara DPRD, LSM dan Pemerintah Daerah dalam menangani hal ini bersama

Zilatan Asikin NCW : Percuma dipresur, memang pemda Mukomuko tidak mnginginkan itu berjalan…terlalu bnyak kepentingan, lumuih negeghing ko…

Hermansyah : Hari Senin ini ada hearing antara KRM dan DPRD tolong bahas masalah ini juga biar ada solusi, tapi maaf ambo tidak bisa hadir

Zilatan Asikin NCW: Kenapa harus melibatkan masyRakat, itulah gunanya pemerintah yg tlah digaji oleh rakyat..sekarang ini masyarakat cuma bisa mempertanyakan niat baik dr pmerintah saat ini, untuk mengatasi pelanggaran2 tsb!!” (Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.