Besar Kemungkinan Eks Kepala Dinas Perindag Kabupaten Pamekasan Akan Berhadapan dengan Hukum

Pamekasan187 Dilihat

Pamekasan, medianasional.id – Pada tahun 2019 pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan mendapatkan Revitalisasi pembangunan dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 2.027.388.000,00 yang diambil dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2019 bidang DAK penugasan.

Nama tender dari proyek dimaksud adalah Revitalisasi Pembangunan Pasar 17 Agustus (DAK Penugasan 2019) dengan Nomor Kode Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa (RUP) 20258120 tertanggal 18 Juni 2019 dengan Pemenang tender berkontrak adalah CV FAEDHA Mr.

Rasa kesal dan kecewa yang timbul pada sosok jurnalis media nasional Kabupaten Pamekasan disebabkan karena sejak awal hingga kinipun (Tahun 2020) pihak kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupten Pamekasan dengan inisial BS enggan dan ogah dalam melayani wartawan media nasional untuk dikonfirmasi terkait pekerjaan dimaksud. Adapun pihak kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud menurut keterangan penghuni rumah, Ia sedang tidak di tempat.

Wartawan media nasional yang tak pernah mengenal letih dan lelah akhirnya memohon bantuan kepada DPW Jatim LSM TOPAN-RI untuk melakukan Audiensi melalui lembaga DPRD Kabupaten Pamekasan yang membidangi Satun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimaksud yakni Koisi 2 (dua), hingga kini belum ada konfirmasi atau kejelasan juga.

Dihimpun dari keterangan Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI, ia menuturkan kepada wartawan media nasional bahwa pihak DPRD Kabupaten Pamekasan yakni Komisi 2 (dua) melalui pendampingnya berinisial AR ia telah memberi respon atas surat Audiensi yang dilayangkan oleh DPW TOPAN-RI yaitu pada tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, namun pihak LSM TOPAN-RI memilih opsi menundanya sehubungan pada waktu yang ditentukan dimaksud pihak Ex kepala Dinas PERINDAG yang saat ini mendiami SKPD Asisten tidak berkenan hadir pada Audiensi tersebut, ironisnya pihak DPRD maupun PERINDAG hinggga kini belum ada konfirmasi lanjut terhadap surat Audiensi tersebut kapan digelarnya.

Dilansir dari paparan Ketua DPW Jatim LSM TOPA-RI dan jika diamati secara Visual dan cermat maka proyek sebagaimana tampak gambar pondasi di atas, sangat jelas sekali bahwa pondasi bangunan tersebut tanpa GALIAN PONDASI, hal dimaksud sangatlah nyata melanggar ketentuan RAB yang telah dibuat dan ditentukan oleh Konsultannya, maka hal itu patut dan pantas jika LSM TOPAN-RI akan melanjutkan dugaan anomaly tersebut ke rana hukum, konotasinya akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) pungkasnya. (As/Ia)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.