DPW Jatim TOPAN-RI Akan Gugat Keberatan KI Provinsi Jatim ke PTUN

Pamekasan656 Dilihat

Pamekasan, Medianasional.id – Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, atau badan hukum perdata dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan yaitu perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Thariqah administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum public yang sangat erat hubungannya dengan hukum administrasi Negara.

Warga Masyarakat adalah seseorang dan/atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Keputusan Administrasi Pemerintahan dengan kata lain disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang Keputusannya adalah: merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI ketika dikonfirmasi di kantornya Selasa (30/11), Ia membeberkan bahwa kendatipun Legislator pusat telah menyusun/membuat dan mengundangkan Undang-undang nomor 30/14, “faktanya hanya dibuat pajangan almari Kantor saja, konotasinya masih banyak pejabat pemerintahan dari tingkat paling bawah hingga kalangan medium khususnya di kabupaten Pamekasan dan di Provinsi Jawa Timur yang melampaui kewenangannya membangkang terhadap perintah undang-undang dimaksud,” tuturnya.

Ketidak patuhan para pejabat pemerintahan terhadap Undang-undang dan peraturan hususnya nomor 30/14 merupakan kausalitas factor keimanan para pejabat pemerintahan bersangkutan, tanpa berpikir bahwa sangat berimplikasi negative dan menjadi pemicu public dalam rangka kecerdasan civil society dalam mengarungi kehidupan mudernisasi kedepan menuju keimanan dan keislaman yang muderat.

“Sebagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh seorang dengan inisial “ID” merupakan pejabat pemerintah dalam lingkup Lembaga Yudikatif atau dengan sebutan lain adalah Lembaga Peradilan Non Litigasi yang bertupoksi sebagai wakil Tuhan dimuka bumi dalam rangka penerapan Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang lain dibawahnya dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tersurat dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 01 tahun 2021. Namun ia masih menghianati sumpah jabatannya dalam rangka wajib melaksanakan Asas-asa Umum Pemerintahn yang Baik (AUPB) dan kewenangannya seperti dituangkan dalam pasal 7 dan pasal 17 dan 18 undang-undang 30/14 tentang kewajiban dan larangan dalam membuat sebuah keputusn atas dalam menjamin kepastian hukum terhadap kisaran dua belas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) yang diajukan oleh DPW TOPAN-RI sejak bulan April 2020 hingga kini belum satupun yang diselesaiakan. Diantaranya: AKTA REGESTRASI NOMOR: 99/IX/KI-Prov.Jatim-PS/2020, AKTA REGESTRASI NOMOR: 57/IV/KI-PS/2020, AKTA REGESTRASI NOMOR: 100/IX/KI-PS/2020, AKTA REGESTRASI NOMOR: 76/V/KI-PS/2020,AKTA REGESTRASI NOMOR: 55/IV/KI-PS/2020, dan seterusnya,” ungkapnya.

Ketika wartawan konfirmasi dengan sekretaris Komisi Informasi Jawa Timur beberapa hari yang lalu via ponsel, pihaknya hingga kini tak ada komentar atau jawaban apapun.

Dalam hal yang demikian itu masyarakat dan/atau NGO sangat kesulitan dalam mencari keadilan dimuka bumi ini tambah sang Ketua. Selanjutnya ketika hal dimaksud dikonfirmasikan kepada Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI, Moh. Ridwan sang Sekrtetaris, tidak menutup kemungkinan DPW TOPAN-RI akan mengajukan keberatan kepada PTUN Provinsi Jawa Timur atas hal dimaksud. Hingga berita ditayangkan pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut. (IA/AS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses