Berkas Perkara Ketua Pokmas Tentrem Penerima Dana Hibah Sapi sudah p21

Tulungagung91 Dilihat

Tulungagung, MEDIANASIONAL.ID – Provinsi Jawa Timur melalui Anggaran APBD Provinsi pada tahun 2017 yang lalu menggelontorkan Dana Hibah untuk pembelian Sapi pada kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten/kota wilayah Jawa Timur.

Dana yang di alokasikan untuk bantuan hibah Sapi oleh Provinsi Jawa Timur cukup lumayan besar mencapai angka sekitar Rp 55 milyar.

Untuk Pokmas di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017 kemarin juga mendapat Dana hibah pembelian Sapi dari Provinsi Jawa Timur, dengan nilai total sekitar Rp 2.420.000.000 yang di terimakan sekitar 20 Pokmas yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Besaran Dana hibah yang di terima Pokmas bervariasi ada yang mendapat Rp 100 juta sampai Rp 250 juta perkelompok dan di transfer langsung ke rekening kelompok malalui Bank Jatim pada tanggal 15/12/2017 yang lalu.

Dari 20 Pokmas penerima bantuan dana hibah sapi dari APBD Provinsi yang ada di Kabupaten Tulungagung, sudah ada satu ketua pokmas penerima program hibah sapi senilai Rp 100 juta dari provinsi Jawa timur yang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung dan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Polres Tulungagung melalui Kanit Tipikor Iptu Andik saat di konfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka ketua pokmas tentrem, atas nama Dadang Wahyu Kusworo (31) dari dusun kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Tulungagung pada tahun 2019 kemarin, atas dugaan korupsi dana hibah sapi tahun anggaran APBD Provinsi Tahun 2017.

“Perkembangan berkasnya sudah p2I,” katanya, lewat pesan Whatsapp, Sabtu (8/02/20).

Sementara itu Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Pidsus Sutan Takdir saat di konfirmasi apakah sudah menerima berkas perkara tersebut dari Polres Tulungagung dan sejauh mana proses perkembangan perkara tersebut melalui chat Whatsapp belum bisa memberikan jawaban atau penjelasan atas konfirmasi perkembangan perkara tersebut.

Reporter : Arsoni

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.