Tangerang, Medianasional.id| Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C hari ini pada Senin (30/12/2024).
Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polda Banten. Hari ini Senin 30 Desember 2024 layanan SIM keliling Satlantas Polda Banten digelar di PosPol Talaga Bestari Cikupa Tangerang.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling Polda Banten di dilaksanakan dua hari yakni Senin dan Selasa. Layanan SIM keliling dimulai pukul 08: 00 wib hingga pukul 15:00.
Adapun persyaratan Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persyaratan yang wajib dibawa yakni:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukan di lokasi dimana titik perpanjangan SIM keling berada.






