Beraroma KKN, Walikota diminta Mengkaji Tindakan Kabag Tapem Jaksel Martin Sunardi

Jakarta2805 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Terkait kegiatan Pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebagusan yang belum kelar sesuai kontrak, namun penyedia diberikan penambahan hari oleh  Kabag Tapem (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) Administrasi Jakarta Selatan, Martin Sunardi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tidak dapat menjelelaskan alasan pemberian Addendum tersebut.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, kegiatan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebagusan  menggunakan anggaran APBD Propinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang pada pelaksanaanya terkesan ada tindakan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), lantaran keputusan Martin disebut bisa melanggar perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Demikian penuturan narasumber berinisial MR yang menyoroti tindakan Martin Sunardi.

“Ada apa ini dengan Kabag Pemerintahan Jakarta Selatan? Selaku PPK Martin Sunardi harusnya melakukan pemutusan sepihak kepada CV. Putra Bayak Raya ketika waktu pekerjaan yang terdapat dalam kontrak berakhir,” sebut MR.

Hal demikian terungkap, karena pada pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan terjadi indikasi penyimpangan dari aturan juga penyimpangan prilaku. Pasalnya, antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak, atau kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melaksanakan perbaikan target pada realisasi pekerjaan.

“Saya menduga, jika Martin Sunardi selaku PPK tidak memberikan surat peringatan kepada CV. Putra Bayak Raya untuk muluskan persekongkolan dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), PT. Ciria Adijaya Mandiri selaku konsultan pengawas dari pihak ketiga, dan CV. Putra Bayak Raya selaku pelaksana,” pampangnya.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pelaksana pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah CV. Putra Bayak Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.049.703.141 (tujuh milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah).

Adapun Jasa konsultan pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah PT. Ciria Adijaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 355.674.000 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pantauan dilapangan pada tanggal 23 Desember 2022, masih banyak bagian pekerjaan yang belum terpasang.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Martin Sunardi mengatakan tidak ada pelanggaran.

“Sesuai ketentuan Perpres 12 tahun 2021 dan Pergub 65 tahun 2022,” kata Martin Sunardi singkat melalui WhatsApp.

Guna mendapatkan informasi yang akurat, Medianasional.id lakukan konfirmasi lanjutan terkait alasan Martin Sunardi berikan addendum, serta berapa hari waktu yang diberikan kepada penyedia dalam addendum, namun Martin Sunardi tidak berang.

Menanggapi pernyataan Martin Sunardi yang mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 dan Pergub 65 tahun 2022, narasumber MR mengatakan, tidak semua pekerjaan konstruksi wajib diberikan addendum.

“Apakah semua pekerjaan konstruksi yang tidak selesai pada akhir waktu pelaksanaan wajib diberikan addendum?” Kan tidak. Pejabat Pembuat Komitmen wajib mempertimbangkan deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak selama waktu pelaksanaan berlangsung sebelum diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan,” pampang MR.

Untuk itu, Walikota Jakarta Selatan, Munjirin selaku pengguna anggaran diminta melakukan pengkajian terhadap keputusan Martin Sunardi yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Kelurahan Kebagusan. (Rap/Tim).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.