Belum Genap Setahun Umur Jalan, Kondisinya Sudah Rusak

Papua108 Dilihat
(foto: pekerjaan jalan kampung rado distrik wasior dikerjakan PT. PBP). Dan salah satu pekerjaan jalan ruas Ramiki-Kaibi dikerjakan PT. Citra Bangun Papua tahun 2016

Teluk Wondama – Sejumlah Paket Proyek pembangunan jalan di Tahun 2016 lalu hasilnya mulai nampak rusak. Beberapa paket jalan tersebut adalah, paket proyek peningkatan pelebaran Jalan Dua Jalur ruas Ramiki-Kaibi dan paket jalan Ruas kampung Rado Distrik Wasior yang  bersumber Dari Dana Dak 2016 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dikerjakan oleh PT. Citra Bangun Papua dan PT. PBP kualitasnya dipertanyakan.

Pasalnya, 2 paket pekerjaan jalan tersebut belum setahun umur jalan, kondisinya sudah rusak. Praktek penggunaan material abal-abal, dan metode pelaksanaan yang melenceng dari spesifikasi teknis pada proyek tahun lalu yang menyedot anggaran puluhan miliar rupiah dana APBD itu, ditengarai bakal bermuara pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah diduga dikerjakan asal jadi oleh kontraktor pelaksana.

Beberapa proyek yang terpantau awak media Redaksimedinas.com yang disinyalir terkesan dikerjakan asal jadi, antara lain adalah proyek peningkatan pelebaran Jalan Dua Jalur Kamiki – Kaibi dan proyek pekerjaan Jalan kampung Rado Distrik Wasior yang sudah berlubang. Kedua proyek  jalan tersebut  diduga dikerjakan  dengan kualitas ketebalan tidak sesuai dengan RAB.

Pada Lapisan Pondasi Atas (LPA) Pihak kontraktor pelaksana jalan, tidak menggunakan abu batu, banyak kandungan pasir pantai, ketebalan aspal juga dipertanyakan, dan disinyalir tidak sesuai spesipikasi teknis (material murah) sehingga akan berdampak pada umur jalan dikemudian hari.

Samsul, salah satu warga Wasior ketika diwawancarai oleh Awak media mengatakan, “kami heran pak, pekerjaan belum setahun sudah rusak, dan bergelombang. Apakah pihak dinas PU maupun konsultan tidak mempunyai perancanaan yang matang tentang umur jalan. Ini belum setahun sudah seperti ini, bagaimana dua tahun kedepan,” katanya.

Lanjut Samsul, amanat Undang-Undang memberi ruang kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi proyek pemerintah, termasuk media dan LSM harusnya direspon cepat oleh pihak aparat hukum. Jangan nanti proyek sudah selesai seperti ini, aparat hukum baru bertindak. Sebab kecurangan yang terjadi pada proyek pemerintah, biasanya akibat adanya konspirasi gelap antara Pimpinan Proyek, pengawas dan pelaksana (kontraktor).

“Kami warga Wasior menghimbau kepada aparat hukum yaitu Polda Papua Barat, untuk serius dan mestinya menindak tegas kepada pihak pelaksana kontraktor, siapapun dia. Jangan hanya karena pemilik kedua perusahaan ini yang selalu menjadi langganan Pemerintah kabupaten Teluk Wondama dan selalu menjadi pemenang tender berbagai proyek di daerah ini, serta dekat dengan bupati juga kepolisian, lalu tidak di proses. Negara ini adalah negara hukum,” cetusnya.

Sementara itu mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Teluk Wondama, Djoko Purwanto saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut mengatakan, “pekerjaan ini memang sudah ditangani oleh Polda Papua Barat, karena ada laporan dari masyrakat dan LSM terkait mutu dan kualitas pekerjaan. Memang dari awal pekerjaan jalan, saya sudah berapa kali mengingatkan kepada pihak pelaksana kontraktor, agar materialnya harus bagus dan kualitas pekerjaan di utamakan,” terangnya.

Lebih lanjut Djoko menambahkan bahwa, “dalam pemeriksaan oleh kepolisian terkait pekerjaan tersebut, saya menjelaskan bahwa, saya sudah menjalankan tugas saya dengan benar dan bertanggung jawab. Mengenai proses perkara, itu hak kepolisian untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Biasanya pekerjaan jalan mampu bertahan hingga 5 tahun. Tetapi kalau jalan baru setahun atau kurang dari setahun sudah rusak, berarti mutu pekerjaan tidak bagus. (Reoten)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.