Bea Cukai Nunukan Dituntut Menekan Angka Kerugian Negara, Dikonfirmasi Wartawan Berbelit Belit

Kalimantan Utara172 Dilihat

Kalimantan Utara, medianasional. id – Bea Cukai Nunukan dituntut untuk menekan angka kerugian negara melalui penegakan hukum, pengawasan peredaran barang ilegal, dan harus bersinergi dengan berbagai instansi seperti kepolisian dan stakeholder lainnya termasuk pers.

Upaya ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian akibat barang-barang yang tidak dikenai bea dan cukai.

Bea Cukai Nunukan secara aktif mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, perekonomian, serta kesehatan masyarakat. Melalui penindakan barang selundupan, Bea Cukai Nunukan dituntut melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat yang disebabkan oleh barang ilegal.

Dengan mencegah masuknya barang tanpa cukai, Bea Cukai Nunukan mengamankan hak keuangan negara yang seharusnya diterima dari bea masuk dan cukai.

Kerugian negara akibat barang masuk ke Nunukan yang tidak dikenai cukai pada tahun 2025 belum dapat dipastikan karena belum ada data resminya, sehingga media ini melakukan konfirmasi pada pihak Bea Cukai Nunukan. Namun sayangnya bukan informasi yang diperoleh malah salah seorang petugas Bea Cukai Nunukan malah dengan kalimat berbelit-belit terkesan menghalangi tugas Wartawan,di Kantornya Selasa (9/9/2025) pagi. 

Petugas Bea Cukai Nunukan, yang mengaku bernama Awang Dermawan menyebut, bahwa wartawan untuk melakukan konfirmasi guna kepentingan pemberitaan harus membuat surat tertulis terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

Peristiwa ini merupakan sebuah potret buruknya pelayanan di Kantor Bea Cukai terhadap insan pers.

Pertanyaannya kenapa, ada apa Bea Cukai Nunukan terkesan agak tertutup, dan mempersulit Wartawan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk dikonsumsi publik.

Padahal Perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) wajib hukumnya setiap instansi, baik itu instansi di daerah, maupun vertikal memberikan informasi yang dibutuhkan demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Untuk itu, Dirjen Bea Cukai harus melakukan evaluasi jajarannya, khususnya di Kantor Bea Cukai Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Tujuannya agar pelayanan terhadap Wartawan/Jurnalis guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta mendukung kinerja pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan menunjukkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terwujud.

Pewarta : Zainal La Adala

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses