Jakarta, MEDIANASIONAL. ID – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari pedalaman Kalimantan Tengah. Kelompok Tani (Poktan) Tetesan Permata di Desa Bareng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, menuding PT Agrolestari Sentosa (ALS) melakukan aksi penyerobotan lahan yang telah mereka kelola.
Dugaan penyerobotan itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, dengan dasar Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Namun, laporan yang sudah masuk lebih dari lima bulan itu justru terkesan jalan di tempat.
Tak tahan dengan sikap Kejati, para petani akhirnya membawa kekecewaan mereka ke Jakarta. Pada Rabu (10/9/2025), rombongan petani mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menggedor pintu keadilan.
“Kami sudah berteriak di Kalimantan Tengah, tapi suara kami seperti hilang ditelan bumi. Apakah hukum hanya tajam di Jakarta, sementara di Kalimantan Tengah tumpul dan berpihak pada pemilik modal?”
– Frenky, Sekretaris Poktan Tetesan Permata
Lima Bulan Tanpa Kejelasan, Petani Merasa Dipermainkan
Menurut Frenky, segala berkas dan bukti telah diserahkan ke Kejati, tetapi hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Peta lokasi
“Kami merasa dipermainkan. Seolah-olah kami hanya disuruh melapor, tapi tidak ada tindakan nyata,” tegasnya.
Di Kejagung, mereka diterima oleh tim Pusat Pemulihan Aset dan Penanganan Perkara Hukum (PKH). Namun, sambutan di ibu kota tidak serta merta menghapus kekecewaan.
“Kami berharap Kejagun tidak hanya memberikan janji manis, tapi benar-benar membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada rakyat kecil,” ujar Amin, anggota kelompok tani.
Dugaan Kongkalikong dan Tuntutan Transparansi
Para petani menduga ada praktik “kongkalikong” antara perusahaan sawit dengan oknum aparat di daerah.
“Fakta bahwa laporan kami diabaikan selama berbulan-bulan membuat kami curiga ada sesuatu yang tidak beres,” kata Daniel Amin, penasehat Poktan, yang juga pejuang rakyat.
Mereka mendesak agar Kejagung tidak hanya mengusut dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran lingkungan, tetapi juga keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga melindungi kepentingan korporasi.
Kejagung Didesak Bertindak Cepat
“Kami datang ke Jakarta bukan untuk meminta atau mengemis, tapi untuk mencari dan menuntut keadilan. Kami berharap Kejagung segera bertindak cepat dan membuktikan bahwa hukum masih punya taring di Kalimantan Tengah,” tutup Frenky.
Begini Komentar Ahli
Pakar hukum agraria dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Fadillah, SH., MH., menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut.
“Pasal 167 KUHP jelas melarang memasuki lahan orang lain tanpa izin yang sah. Jika benar ada indikasi penyerobotan oleh korporasi, maka penegakan hukumnya harus segera dilakukan. Mandeknya laporan di tingkat daerah bisa menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau keberpihakan pada pihak tertentu,” ujar Andi.
Ia menambahkan, Kejagung harus segera turun tangan untuk memastikan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
Daniel Amin dan Franky dalam berjuang untuk masyarakat
“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Petani adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Konfirmasi Masih Nihil
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gunung Mas belum berkenan untuk memberikan tanggapan atas konfirmasi media. Hal yang sama juga terjadi pada pihak PT Agrolestari Sentosa (ALS) serta sejumlah pejabat terkait di daerah.
Publik kini menunggu apakah Kejagung mampu menjawab tuntutan para petani, dan membuktikan bahwa hukum berlaku adil, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga hingga ke pelosok negeri.






