Bapenda Tulungagung Sosialisasikan SPPT Pemungutan PBB – P2 Tahun 2022

Tulungagung412 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Ballroom Crown Viktoria Hotel Tulungagung,Rabu (16/03/2022).

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan laporanya bahwa terselenggaranya acara ini merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan acara ini, yakni : (1) Memberikan informasi proses penetapan PBB-P2 di Kabupaten Tulungagung, (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan terkait dengan PBB-P2.

“Dalam acara ini ada beberapa materi yang akan di sampaikan dalam sosialisasi pada hari ini, diantara nya,Ketetapan PBB P2 Tahun 2022,Pelayanan PBB P2 dan BPHTB,Inovasi Pelayanan Pajak Daerah terkait e-PBB dan e-BPHTB serta Administrasi Penatausahaan Penerimaan PBB P2″, katanya”.

Endah Inawati juga menambahkan untuk ketetapan PBB -P2 Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp.37 milyar lebih dengan wajib pajak 659.000.

“Untuk Ketetapan PBB P2 Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 37.800.000,00 (tiga puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dengan Wajib Pajak sejumlah 659.000 (enam ratus lima puluh sembilan ribu)”, tambah nya.

Sementara itu Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM melalui Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Pemungutan SPPT PBB P2 Tahun 2022, dengan maksud dan tujuan memberikan wawasan tentang besaran ketetapan SPPT PBB-P2 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

“Kepada seluruh perangkat daerah, guna mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ketetapan PBB P2 Tahun 2022. Dengan harapan, semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terutama dari PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat”, harapnya.

Acara Kegiatan Sosialisasi penyampaian SPPT pemungutan PBB -P2 ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, yang dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Wisnu Indarto, Jajaran Pengurus Cabang Bank Jatim, Pengurus Cabang Bank Mandiri, Pengurus Cabang Bank BRI, Jajaran Pengurus Kantor Pos Tulungagung, dan Kepala Perangkat Daerah terkait, serta diikuti Camat dan Kades se Kabupaten Tulungagung.(Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.