Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 ini mengeluarkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program pemerintah tersebut sudah di sosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait, kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan pada 10 Februari di HAZANA Hotel.
Kepala Bapenda Tulungagung Lilik Ismiati, SE., melalui Kabid Pendataan dan Teknologi Informasi Diah Andriani, SE., MM., saat dikonfirmasi menyampaikan untuk pelaksanaan program pembebasan bea BPHTB bagi MBR mengacu pada UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah no.35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Tulungagung nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta perbup Tulungagung nomor 01 tahun 2025 tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program Gratis BPHTB bagi MBR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat dan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi melalui akses properti”, katanya. Senin (17/02/2025).
Lebih lanjut, untuk kelompok masyarakat yang termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai pendapatan di bawah 7 juta (bagi yang belum kawin) dan 8 juta (yang sudah kawin dan katagori 1 pernah menjadi peserta Tpera).Maka dengan program ini bisa berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Ada beberapa langkah yang harus di lakukan oleh pemohon dalam pengajuan BPHTB gratis bagi MBR, pertama menyiapkan KTP, KK, NPWP,dan SPT tahunan,kedua slip gaji,ketiga surat pernyataan penghasilan dan yang terakhir surat pernyataan belum punya rumah”, terangnya.
“Dan selanjutnya, melakukan pengisian formulir permohonan di kantor UPT PBB dan BPHTB untuk melalui proses, setelah itu petugas akan memverifikasi data yang di ajukan untuk memastikan ke absahan dan di lakukan verifikasi dan jika sudah di setujui, MBR nanti akan menerima SKB BPHTB gratis sebagai buktinya”, pungkasnya.






