AUD Desak Kejati PB untuk Kembali Tetapkan MNU Sebagai Tersangka

Raja Ampat513 Dilihat
Proyek pengadaan Septic Tank Individual Bio Tech pada Dinas PUTR Raja Ampat.

Raja Ampat, medianasional.idPemerhati pembangunan Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara (AUD) desak Kejaksaan tinggi Papua Barat (Kejati PB) untuk segera menetapkan kembali MNU sebagai tersangka, setelah Kejati PB menyatakan membuka kembali penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Septic Tank Individual Bio Tech pada Dinas PUTR Raja Ampat.

Dijelaskan AUD, bahwa dirinya selaku pemuda pemerhati Pembangunan, akan terus bergerak mengawasi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dimana anggaran tersebut merupakan nyawa dari Pembangunan dari berbagai Sektor di Kabupaten Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

Menurut AUD, pihak kejaksaan harus bekerja tanpa di Intervensi dari pihak manapun. Jika kasus Saptic Tank tak ditangani dengan serius maka tingkat kepercayaan masyarakat pada Kejaksaan daerah setempat akan menurun.
Pasalnya, proyek Septic Tank di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Raja Ampat bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.7,2 Miliyar. Sesuai audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat menyatakan proyek tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp.4.112 Miliyar.

“Yang jadi pertanyaan, MNU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan. Namun, 2 (dua) kali menang dalam pra peradilan. Hal ini menjadi teka-teki penegakan hukum di negeri ini,” kata AUD, kepada media ini, Rabu (29/3/2023).

“Saya kutip dari berita Teropongnews.com, Sabtu (23/3/2021) ” Siap Hadapi Prapid Ketiga Kali, Kejati PB Sidik Ulang Kasus Dugaan Pengadaan Septic Tank di R4″. Dalam isi berita pihak Kejati Papua Barat kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Septic Tank Individual Bio Tech pada Dinas PUTR Raja Ampat,”sambungnya.

AUD berujar, dirinya mengapresiasi pihak Kejaksaan Papua Barat membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Septic Tank tersebut. Namun, anehnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan Papua Barat.

“Penegakkan hukum model apa yang diciptakan, jangan mempermainkan hukum. Jika tak mampu menegakkan hukum lebih baik limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik harus ada transparansi tentang informasi kepada masyarakat,” ungkap AUD.

“Jika tak mampu menangani perkara sesuai amanat Undang-Undang lebih baik mundur Kajati Papua Barat dari jabatan karena masih banyak pejabat yang profesional dan memiliki prinsip Integritas. Kita harus ciptakan, gelorakan rasa cinta tanah air, bela bangsa dan negara. Bukan membela para elit koruptor di lingkungan Pemda Raja Ampat,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan tinggi Papua Barat. (Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.