Asep Muhidin,SH,MH, Siap Uji Bukti Dipersidangan SP3 Wakil Walikota Dan Ketua DPRD

Bandung, Hukum1867 Dilihat

Bandung,Medianasional,id – Kuasa hukum Gerbang Literisasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK) Asep Muhidin, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Ruang Oemar Seno Adji.

“Kami sudah menerima panggilan sidang yang akan digelar pada 22 Juni 2026.” Saya juga yakin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menerima panggilan yang sama, jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir pada sidang perdana ini,” ujar Asep saat dihubungi, Jumat (19/6/2026).

Persidangan praperadilan ini menjadi krusial untuk membuka kembali bukti-bukti yang sebelumnya mendasari penetapan tersangka terhadap Erwin Wakil Walikota dan Rendiana Awangga Ketua DPRD Kota Bandung Pihak pemohon menegaskan kesiapannya untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung.

Asep menyoroti kejanggalan dalam penghentian kasus ini, mengingat pada proses sebelumnya, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Erwin dan Awangga ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sebelumnya merasa telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Asep.

Lebih lanjut, ia merujuk pada pertimbangan hakim dalam perkara Praperadilan nomor 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Saat itu, Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., menyebutkan bahwa Kejari Kota Bandung telah memeriksa empat saksi, satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan yang sah, ditambah dengan hasil uji digital forensik.

“Kami akan menguji kembali lebih dari 70 saksi yang sempat disampaikan pihak Kejari pada tahap penyidikan, serta keterangan ahli dan hasil digital forensik yang sudah ada sebelumnya. Jangan sampai bukti-bukti tersebut disembunyikan dengan alasan rahasia,” tegas Asep.

Sidang ini dinilai sebagai langkah penting bagi publik untuk memastikan transparansi hukum dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses