Anggota Panwasdes TS Diduga Nyaris “Gasak Sawah” Orang Lain Akibat Konsumsi Miras

Padlul Azmi  : “Kalau Sanksi Terberat Dari Bawaslu Adalah Pemberhentian. Kami Belum Terima Laporan, Kalau  Sudah Terima, Secepatnya Akan Kita Tidaklanjuti Langsung Kelapangan”

Padlul Azmi, SH (Ketua Bawaslu) Kabupaten Mukomuko    editor foto : Aris

Penulis      : Rismaidi

Editor, by  : Aris, Ras

Mukomiko mesianasional.id – Diduga akibat meminum Minuman Keras (Miras) sejenis tuak dioplos dengan beer, membuat salah seorang warga Desa Talang Sepakat (TS), Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial W mengaku mengalami mabuk berat kepada warga Desa  TS. Sehingga seakan kehilangan kesadaran serta akal sehat berdampak kepada prilaku jahat yang nyaris saja dilakukannya. Pada malam itu sekitar seminggu yang lalu, dia hampir “Gasak” sawah orang lain dalam tanda kutip hampir saja meniduri istri kerabat dekatnya sendiri, berinisial D. Aib itu nyaris terjadi pada malam hari itu dilancarkan oleh seorang yang juga merupakan salah satu anggota  Pengawasan Pemilu Desa (Panwasdes) setempat.  Pada malam itu oleh warga  setempat, sempat digiring ke rumah Kepala Desa (Kades) serta disidangkan secara ada tradisi kampung tersebut.

Kabar “amis” yang berhembus di Desa itu, W dikenakan denda adat sejumlah uang pengganti sebesar Rp 30 juta, yang tak mampu dipenuhinya.  Denda adat pengganti berdasarkan pegang pakai tradisi ninik serta mamak cerdik pandai tetua kampung yang mampu ia penuhi hanya Rp 5 juta. Akibatnya hal itu, akan dilaporkan oleh suami korban, kepada pihak yang berwajib. Karena warga setempat berpendapat perbuatan yang  dilakukan W, diduga ada rencana percobaan pemerkosaan.  Untungnya perbuatan tak terpuji itu gagal dilancarkan, karena anak korban sempat menangis histeris, yang terdengar sampai ke rumah tetangga.

Berdasarkan cerita yang media ini dapat dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak mau namanya ditulis, ia berkisah pada malam itu, yang bersangkutan (W, red) telah berhasil masuk kedalam kamar korban-nya. Akan tetapi rencana itu gagal lakuakannya, dikarenakan menginjak kaki anak korban yang berada dan tidur disamping istri D, yang merupakan kerabat dekat W itu sendiri.

Lantas seketika  itu juga anak korban, menjerit histeris kesakitan. Sehingga sontak membuat korban (Istri dari D) juga ikut menjerit dengan kencang. Sehingga apalah hendak dikata, membuat warga sekitar mendengar teriakan kaget tersebut, secara spontan mendatangi  kediaman D.

“Kejadiaan itu berlangsung kurang lebih sudah ada sekitar seminggu inilah. Pada malam itu yang bersangkutan sempat dibawa oleh warga ke rumah Kades, yang akhirnya secara adat disidangkan serta harus membayar denda Rp 30 juta,” ungkap sumber, nama ada pada penulis.

Sementara itu Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, SH, mengatakan berkenaan dengan hal itu,  pihaknya belum  mendapatkan laporan. Jadi dia tidak mengetahui kejadian yang tak terpuji tersebut. Dan ketika awak medianasional.id bermaksud konfirmasi perihal itu, Padlul seakan-akan sedikit ngeles awalnya. Lantas ketika itu juga, Jam’at (15/2/2019) sekitar pukul 11:05 WIB, Padlul Azmi keluar dari ruang kerjanaya, dan berusaha mencari tahu kebenaran issu telah berkembang itu, namun belum muncul ditengah-tengah khalayak banyak.

Tak lama berselang waktu kemudian, Padlul Azmi kembali masuk keruangannya, menghampiri awak media yang telah menunggu untuk meminta keterangan, terkait perihal yang belum diketahuinya itu. Menurut Padlul Azmi, dia belum mengetahui secara persis peristiwa  tersebut, “Entah W orang lain yang sama namanya dengan anggota kami, atau memang benar demikian, kita belum tahu soal itu” kata Padlul Azmi.

Dikatakan pria yang kerab dipanggil Padlul itu, jika dugaan itu memang benar adanya seperti kabar yang berkembang di Desa setempat, tentu akan ada mekanisme yang akan pihaknya lalui. Selain itu, kalau dugaan perbuatan tersebut sudah sampai ke pihak penegak hukum, lanjut Padlul, tentu pihaknya tak mau mencapuri persoalan hukum tersebut. Bahkan ia mengatakan, pihaknya akan mendorong persoalan itu untuk diselesaikan secara yuridisial hukum yang berlaku.

“Yang pasti, kalau hal itu memang benar kejadiannya seperti itu, tentunya ada mekanisme yang akan kami lakukan. Kalau persoalan itu telah masuk keranah hukum, tentunya kami tak akan mencampurinya, bahkan kami akan ikut mendorong persoalan itu agar diproses secara hukum. Karena kalau memang rencana pemerkosaan itu dilakukan, tentunya ada saknsi pidana yang haru diterimanya. Sementara dari pihak kami sanksi yang terberat, adalah akan diberhentikan sebagai salah satu anggota Panwasdes. Intinya jika perbuatan itu, benar-benar dilakukan seseorang tersebut, ada mekanisme hukum yang harus dilaluinya. Yang jelas kalau ada laporan seperti ini, secepatnya kita akan  telusuri langsung kelapangan,” pungkas Padlul Azmi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.