Pekalongan, medianasional.id
Alokasi Anggaran Pelatihan Pengelolaan Bumdes Desa Wonokerto Wetan Kec. Wonokerto Kab.Pekalongan sebesar Rp.35.750.000 tahun anggaran 2022 menuai sorotan. Pasalnya disekitar area pusat pemerintah desa tidak didapati papan nama sekretariat Bumdes.Sabtu, 11/11/25
Kuncuran anggaran Bumdes tentunya menuai banyak polemik dan menimbulkan sebuah pertanyaan, serta menyoroti pemanfaatan dan pertanggung jawaban penganggaran tersebut. Dalam keterangan salah satu warga menyampaikan, bahwa selama ini di desa Wonokerto Wetan tidak ada Bumdes. Yang ada bangunan ruko/ gudang untuk Lumbung Desa,’terang
Nazir Aziz Kepala Desa Wonokerto Wetan dalam keterangannya menyampaikan, bahwa terkait anggaran untuk BUMdes telah terserap modal awal kisaran berapa nya saya sudah lupa takut keliru menyampaikan. Kalau peruntukan awal yaitu untuk modal untuk pengembangan Bumdes di bidang WIFI.

“Kalau terkait anggaran sebesar Rp.35.750.000 tahun anggaran 2022 peruntukannya untuk Pelatihan Bimtek pengelolaan Bumdes dan pembelian snack /makanan yang kami bagikan kepada semua peserta yang hadir pada acara tersebut,”Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan dengan terang, bahwa keberadaan Bumdes sejak 2022 hingga kini masih berproses akta badan hukumnya, saya sudah mendorong pengurusnya untuk segera menyelesaikan legalitas badan hukumnya.
Untuk pengelolaan manajemen anggaran keuangan ya bendahara Bumdes, karena rekeningnyapun atas nama Bumdes,”tutupnya.
Dalam pemahaman aturan penyaluran dana desa ke Bumdes, subtansi terkait aturan mengikat, bahwa BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang belum berbadan hukum dan menerima kucuran anggaran dari desa berpotensi menghadapi sanksi hukum, terutama terkait penyalahgunaan dana dan legalitas.
Berdasarkan regulasi terkini di Indonesia, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 40 Tahun 2021), BUMDes diwajibkan untuk berbadan hukum. Status badan hukum ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha, menjalin kemitraan, dan bertransaksi.
Akses Pendanaan tanpa legalitas badan hukum, banyak program bantuan pemerintah mensyaratkan status badan hukum. Tanpa itu, BUMDes akan kesulitan mengakses peluang pendanaan resmi dan sah secara aturan hukum.
Akuntabilitas pengelolaan dana desa yang merupakan keuangan negara membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan. Status badan hukum memberikan landasan yang kuat untuk akuntabilitas ini.
Adapun Konsekuensi Hukum bagi
Penyalahgunaan Wewenang, pemberian anggaran desa (penyertaan modal) kepada BUMDes yang tidak sah secara hukum (belum berbadan hukum) dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait di pemerintahan desa.
Pentingnya subtansi legalitas Bumdes harus terpenuhi, kalaupun belum, maka menguatkan indikasi adanya tujuan alirannya ke arah Korupsi Dana desa yang disalurkan tanpa legalitas yang jelas, berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi.
Pihak perorangan yang terlibat dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Kerugian Negara/Desa yang di timbulkan akibat pengelolaan dana desa yang dikuncurkan ke BUMDes akan berdampak kepada subtansi pertanggungjawaban hukum.
Bumdes yang belum memiliki badan hukum yang sah, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
Dengan kesimpulan secara hukum, BUMDes wajib berbadan hukum.
Menerima dan mengelola anggaran desa tanpa status badan hukum yang sah sangat berisiko dan dapat menjerat pelakunya ke dalam sanksi hukum, termasuk tindak pidana korupsi. BUMDes yang sudah ada sebelum peraturan baru berlaku wajib melakukan penyesuaian status badan hukum dalam jangka waktu yang ditetapkan. #Sio.






