Aksi Temuan BPK 117 M, KPK Ditantang Periksa Kadis PUPR Maluku Utara

Jakarta, Maluku Utara1096 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT)  melaksanakan aksi demontrasi di depan Kantor KPK dengan menyoroti sejumlah kasus yang melekat di tubuh Dinas PUPR Provinsi  Maluku Utara yang terindikasi bermasalah.

Hal ini senada disampaikan oleh Kordinator aksi, M Reza A Syadik, Jumat 10 Maret 2023.

“Dugaan praktek korupsi yang juga cukup serius, tentang 8 paket proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melekat pada dinas PUPR Malut yang jumlahnya cukup fantastis yaitu senilai 117 Miliar,” Katanya.

Lanjut dia, perihal tersebut adanya temuan LHP BPK :13/LHP/XIX.TER/12/2022. 29 Desember 2022, dimana sejumlah item pekerjaan kekurangan volume adalah bentuk penyunatan anggaran daerah, kemudian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini ada dugaan penggelapan yang harus di selidiki KPK dari hasil pemeriksaan BPK

Sementara dari ke delapan pekerjaan ada yang dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp94.371.523.167,27.

“Dari delapan paket tersebut ada juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32. Dan tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85. Ini harus di selidiki KPK,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan proyek SMI, termasuk tiga paket lain yang menjadi temuan BPK terdapat kekurangan volume pada pembangunan penggantian jembatan Goal-Ibu sebesar Rp. 455.358.147,76.

“Kemudian kelebihan juga pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Payahe-Dahepodo sebesar Rp. 483.218.208,77. Yang pekerjaan tersebut dibiayai melalui DAK Penugasan dengan Nomor Kontrak: 600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/BM/PPK-1/FSK.30/2021 tanggal 19 Februari 2021,” ucapnya.

Ia juga mengatakan ada juga kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan fisik penyediaan drainase perkotaan dan sarana pendukungnya sebesar Rp. 429.870.242,95. Pekerjaan tahun jamak ini dengan nomor kontrak: SPPBJ/9365361/APBD/PPK-MY-V/CK/DPUPR-MU/IV/2021 tanggal 9 April 2021.

Perlu diketahui, delapan paket bermasalah tersebut semuanya melekat pada Dinas PUPR Maluku Utara sebagai satuan kerja. Terdiri dari Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar.

Tak hanya itu, ada juga Peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa Rp. 29,5 miliar; dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga Rp. 62,6 miliar.

“Kemudian peningkatan jalan ruas Payahe-Dehonodo Rp. 46,7 miliar; pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Seginen Sofifi-Akekolano) Rp. 15 miliar; pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi Rp. 67,5 miliar; peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo Rp. 51.9 miliar; dan peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) Rp22,1 miliar” bebernya.

“Olehnya itu, kedatangan kami untuk menantang Ketua KPK Pak Firli Bahuri selidiki panggil dan periksa PPK pada delapan pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Maluku Utara itu, termasuk panggil dan periksa serta tangkap Saifudin Juba Kadis PUPR Maluku Utara,” tambahnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses