Aksi Ke III, PB-FORMMALUT Uji Komitmen KPK Tangkap Amad Purbaya dan 4 Lainnya

Jakarta, Maluku Utara580 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – PB-FORMMALUT JABODETABEK melaksanakan aksi demontrasi ke III tepatnya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu Tanggal 5 Juni 2024.

Aksi tersebut terkait dengan adanya kejanggalan penetapan tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara.

Koordinator Lapangan M. Reza A Syadik mengatakan, di hari ini ada sidang pemeriksaan saksi perkara suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate Provinsi Maluku Utara, tentu dalam rangka memberi dukungan kepada KPK sekaligus menantang KPK tangkap sejumlah SKPD yang memberi suap terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Massa aksi yang dipimpin M. Reza A Syadik, membakar dua ban mobil bekas, Kordinator Lapangan, terus menggemakan komitmen memerangi tindak pidana korupsi di Maluku Utara, terkait jual beli jabatan dan mafia perizinan.

Skandal raksasa ratusan miiar telah mengkonfirmasi Bahwa Maluku Utara darurat korupsi, yang di lakukan secara berjamaah didalam lintas SKPD Pemrov. Malut.

Ada hal yang janggal terkait status tersangka Imran Yakub Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang terkesan di istimewakan oleh KPK, bagaimana mungkin saat 7 tersangka lainya di tahan KPK berbulan-bulan, tetapi Imran Yakub tidak di tahan.

Kemudian terkait PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir yang diduga memelihara tersangka KPK dengan menempatkan jabatan Imran Yakub sebagai Kadishub Provinsi Maluku Utara, tentu bisa diduga ada motif terselubung yang patut dicurigai, untuk itu dengan tegas KPK segera selidiki dan tangkap.

Adapun terkait Ahmad Purbaya sebagai Kadis BPKAD yang disebutkan dua kali memberi sejumlah uang terhadap Abdul Gani Kasuba  yang pertama pada 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dan pada, kedua Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar.

“Pada prinsipnya jangan tebang pilih, segera tangkap tersangka Imran Yakub, segera tetapkan PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, Ahmad Purbaya, Saifudin Juba dan Jamaludin Wua sebagai tersangka,” tandasnya. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses