Jakarta – Front Perjuangan Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate menggugat kembali melaksanakan aksi jilid III dengan tuntutan yang sama mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK Republik Indonesia.
Kedatangan masa aksi dengan jumlah kurang lebih 50 orang itu bersama saound sistem, dan dilengkapi dengan bendera DPC GPM Kota Ternate dan LPP Tipikor Maluku Utara dengan sejumlah spanduk bertuliskan
Kordinator Aksi, Zainal Ilyas mengatakan aksi jilid III di KPK ini mendesak KPK agar segera menuntaskan sejumlah dugaan dan Indikasi Korupsi serta dugaan perbuatan tindak pidana lainnya pada RSUD Chasan Boesoirie Ternate Provinsi Maluku Utara.
Menurut Alan sapaan akrabnya, hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasan Boesoirie, dimana Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yang mana, mengatur tentang Alokasi TPP untuk Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis sebesar Rp.20.000.000,-, Dokter Umum/ Gigi Rp.4.000.000,-, Perawat Rp.3.250.000,-, Bidan Rp.3.250.000,-, Tenaga Kesehatan Lainnya Rp. 3.250.000,-, SPI (Satuan Pengawas Internal) Rp.5.000.000,-, Eselon II/b Rp. 15.000.000,-`, Eselon III/a Rp. 10.000.000,-, Eselon III/b Rp. 6.000.000,- Eselon IV Rp. 4.500.000,-, Golongan IV Rp. 3.250.000,- Golongan III Rp. 3.250.000,-, Golongan II Rp. 2.500.000,- dengan jumlah Pegawai Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis 30 Orang, Dokter Umum/ Gigi 13 Orang, Perawat 196 Orang, Bidan 62 Orang, Nakesla 82 Orang, Administrasi Lain 118 Orang serta tenaga Kontrak 330 Orang yang mana terdapat sejumlah permasalahan.
Dalam alokasi tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, disampaikan terdapat pemotongan Sebesar Rp.1.000.000,- Untuk Tenaga Medis, Nakesla dan Administrasi dengan Jumlah diperkirakan 458 Orang dan Rp.5.000.000,- untuk tenaga non medis dokter spesialis/gigi spesialis/ sub spesialis 30 orang serta pemotongan untuk Dokter Umum/ Gigi 13 Orang Rp.500.000,-/Orang pada penerimaan TPP Bulan Januari – Februari Tahun 2022, dengan besar jumlah pemotongan secara keseluruhan berkisar Rp. 1.072.000.000,-.
Lanjut dia, sementara alokasi tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yang belum dibayarkan oleh manajemen rumah sakit sebanyak 16 bulan untuk 458 Orang ASN dengan Profesi Perawat/Bidan/Nakesla/Administrasi dan 13 Bulan Untuk 30 Orang ASN Profesi Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis serta 13 Orang ASN Profesi Dokter Umum/Gigi terhitung sejak Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 saat ini.
Tidak hanya itu, RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara juga menunggak Hutang Sebesar Rp.25.624.504.047,50 Sebagaimana tercantum dalam Naskah dokumen Audit Inspektorat Provinsi
Maluku Utara.
Berdasarkan kondisi realitas saat ini, Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara hanya mendapatkan janji – janji dari Gubernur Maluku Utara bahwa akan dibayarkan TPP Pegawai PNS dan Non-PNS tetapi tidak direalisasikan hingga saat ini, serta akibat dari aksi tuntutan yang digelar Nakes RSUD Chasan Boesoirie, Gubernur Maluku Utara mengancam bakal melakukan pemecatan terhadap Nakes yang melakukan aksi unjukrasa.
Atas perihal inilah kami mendesak agar KPK R.I segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba, Sekretaris Daerah Drs. Samsudin Abd.KAdir selaku dewas, Kepala BPKAD Dr.Ahmad Purbaya selaku dewas, Kepala Dinas Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar selaku Dewas dan Manajemen Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara yaitu Dr. Syamsul Bahri, Mantan Direktur RSUD, Fatimah Abbas, Mantan Wakil Direktur Keuangan, Safar Abd, Mantan Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Winarsih Abdullah, Mantan Bendahara dan
Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Sudirman Ade, Mantan Plt. Bidang Akutansi dan Juga Mantan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Sri Utami Masuku, Mantan Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Fauzia Saleh, Mantan Ka.Subdid Perbendaharaan, Prastuti, Mantan Ka. Subdid Akutansi Keuangan, Riswan SKM.M.Kes Mantan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran, Nadira L.Hukum.SKM Mantan Ka.Subdid Mobilisasi Dana, berkaitan dengan Dugaan Korupsi dan Penggelapan TPP kurang lebih sebanyak 501 Orang ASN dan 330 Orang Non-ASN Lingkup RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini tidak terbayarkan, sebanyak 13 Bulan untuk Non Medis dan 16 Bulan untuk tenaga Medis, terhitung sejak Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 saat ini dengan kisaran Puluhan Miliaran.
“Kami juga mendesak KPK memanggil oknum oknum tersebut berkaitan dengan Dugaan Korupsi dana TPP Pegawai ASN/Non ASN dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Loundry atas Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp. 5 Miliar serta diduga kuat Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara atas nama RSUD Chasan Boesoirie,” bebernya.
“Aksi ini tidak akan berhenti sampai disini, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi Akbar dengan masa yang lebih besar lagi untuk meminta KPK agar segera membongkar antek antek yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya mengakhiri.


