Aksi Desakan Untuk Gubernur, PB FORMALUT : Malut Bukan Toilet dan Hentikan Pembuangan Limbah Tailing

Aksi berlangsung

Jakarta, medianasional.id – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam pengurus besar (PB) Forum Maluku Utara (FOR-MALUT) dilingkup JAKARTA – BOGOR – TANGERANG – BEKASI atau di singkat jabodetabek, mendesak Pemprov Maluku Utara untuk menindak lanjuti Izin limbah tailing perusahaan yang dikeluarkan oleh KH Abdul Gani Kasuba.

Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dalam dua dekade terakhir ini, daratan dan perairan Maluku Utara tengah digempur habis-habisan oleh aktivitas industri ekstraktif, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga hutan tanaman industri (HTI). Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan bagi petani, bahkan pesisir laut bagi nelayan terus tergerus di hadapan ekspansi industri ektraktif.

Dalam sektor tambang, terdapat setidaknya 313 jumlah izin tambang yang aktif berproduksi yang tersebar di daratan Halmahera, serta pulau-pulau kecil seperi Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Gebe, dan Kepulauan Obi. Ini belum termasuk pabrik pengolahan dan permurnian (smelter dan PLTU), serta pabrik pengolahan baterei listrik yang semuanya beraktivitas di atas negeri rempah-rempah itu.

Perihal ini disampaikan oleh Hamdi Jalil selaku Kordinator Aksi.

Ia bahkan menjelaskan sampai saat ini eksploitasi dilakukan habis-habisan oleh korporasi tambang yang terus berlangsung masif, telah membuat daratan dan pesisir Maluku Utara sekarat. Dimana penambangan telah mengupas vegetasi dan membongkar isi perut pulau, sehingga kerusakannya tak hanya wilayah daratan, tapi juga wilayah laut yang rentan tercemar material tambang.

“Penambangan juga telah menyebabkan alihfungsi lahan dalam skala besar, menghancurkan kawasan hutan, menghilangkan dan mencemari sumber air, bahkan tak sedikit warga akan tergusur,” Ungkap Hamdi.

Aksi berlangsung

Fakta eksploitasi besar-besaran Maluku Utara, tercatat cerita penghancuran ruang hidup warga atas rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing nikel di perairan Maluku Utara, melalui proyek _Deep Sea Tailing Placement_ atau ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ untuk pabrik hidrometalurgi. Hal ini akan berdampak Ekosistem laut akan rusak, baik dati terumbu karang, rumput laut, ikan dll. Maka dengn ini Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara mengecam rekomendasi Gubernur Abdul Gani Kasuba terhadap Kementrian Kelautan & Perikanan.

Dikatakan Dari beberapa perusahan yang sudah mengurus izin dari pemerintah, antara lain PT Trimegah Bangun Persada yang telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan No SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 lalu olehnya itu kami dengan Tegas Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek merasa ada kejanggalan, karena diduga Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta mencari keutungan tanpa mempertimbangkan kehidupan Nelayan di perairan Provinsi Maluku Utara. “Dengan tegas kami menolak Taling” Tegas Hamdi

Menurut Hamdi proyek pembuangan tailing ini, secara tidak langsung tengah mematikan sumber penghidupan masyarakat Maluku Utara, terutama dari kurang lebih 3000 keluarga nelayan perikanan yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah. Bahkan, proyek pembuangan limbah taliling ini berisiko besar bagi kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood).

Perlu diketahui bahwa Perda No 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara, alokasi ruang perairan kepulauan Obi tidak dialokasikan untuk pembuangan limbah tailing, tetapi merupakan zona perikanan tangkap untuk ikan yang di permukaan hingga di dasar laut. Selain itu, perairan kepulauan Obi masuk dalam alur migrasi mamalia laut.

Dengan demikian, dugaan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah memberikan surat rekomenasi pemanfaatan ruang laut, adalah kebijakan Gubernur Maluku Utara yang nekat menerbitkan izin lokasi perairan kepada trimega persada.

Aksi berlangsung

Untuk itu, selaku putra daerah yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta, menyatakan sikap dengan tegas diantaranya:

1. Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencabut SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 yang diterbitkan pada 2 Juli 2019 lalu tentang Izin Lokasi Perairan PT Trimegah Bangun Persada

2. Mendesak KKP untuk mencabut dan atau membatalkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut di Perairan Kepulauan Obi bagi PT Trimegah Bangun Persada.

3. Mendesak KKP untuk segera lakukan evaluasi dan audit seluruh tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Maluku Utara, lakukan penegakan hukum, dan pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.

4. Mendukung gerakan penolakan RUU CILAKA yang terbukti sebagian besar pasalnya hanya untuk memenuhi kepentingan oligarki tambang.

5. Kutuk Kebijakan Gubernur AGK yang di duga antek kekuasaan Capitalis.

“Aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan kami dapat direalisasi oleh pemangku kepentingan dalam hal ini Gubernur Maluku Utara,” Pungkas Hamdi (As).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.