Pringsewu medianasional.id – Aksi pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah kepergok mencuri mobil milik warga.
.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, EW ditangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto dipergoki oleh korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.55 WIB saat mobil korban sedang terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung. Saat itu pelaku diketahui beraksi bersama seorang rekannya.
.
“Pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian korban memergoki aksi tersebut sehingga para pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Ramon.
.
Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara EW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar.
Dalam proses penangkapan tersebut, korban mengalami luka lecet setelah sempat terseret sepeda motor saat berusaha menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri.
Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Warga yang telah berkumpul kemudian mengamankan pelaku. Bahkan sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.
.
Tak lama berselang, aparat Polsek Pringsewu Kota tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku. Pelaku bersama barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan.
.
Sementara itu, tim kepolisian lainnya bergerak melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri dengan membawa mobil curian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.
.
“Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” jelas Ramon.
Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang setelah meminjamnya dengan alasan hendak membeli bahan bakar.
.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T.
.
“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, EW diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, sementara polisi terus memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.






