Labuha, Medianasional.id – Berdasarkan Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pengelolaan dana desa dikelola oleh pemerintah desa merupakan suatu upaya dalam mensejahterakan serta mementingkan kebutuhan masyarakat desa secara menyeluruh. Selain itu, dana desa yang dikelola diharuskan adanya transparansi baik pemerintah desa, BPD dan masyarakat agar supaya tidak ada dugaan penyelewengan penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan UU no 6 tahun 2014.
Selain itu, pemerintah Halmahera Selatan melalui dinas DPMD dan inspektorat seharusnya lebih jeli lagi dalam mengevaluasi setiap laporan sebagai data administrasi dalam menyelesaikan setiap pengelolaan anggaran.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, sekaligus Ketua Divisi Kaderisasi Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa, Desa Loleo yang terdapat di kecamatan Obi Selatan harus dievaluasi mengenai dugaan penyelewengan anggaran dana Desa 2023 serta pemalsuan dokumen dalam hal ini yang di tanda tangan BPD yang telah meninggal dunia. Sesuai dengan prosedur administrasi suatu pemerintahan, setiap pejabat yang telah meninggal dunia diharuskan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetapi lain dengan kebijakan BPD dan pemerintah desa Loleo kecamatan Obi Selatan.
Ada dua anggota BPD atas nama MM (Alm) dan SA (Alm) telah meninggal dunia 2020 lalu masih tercatat dalam honorium dan operasional selama 24 bulan. Atas perihal ini, dikatakan Kasim menjadi pertanyaan besar. Anggaran desa Desa kurang lebih 1,4 miliyar rupiah yang dikelola perlu dipertanyakan dan perlu di audit oleh inspektorat, dikarenakan terdapat informasi secara primer dan data observasi adanya dugaan penyelewengan anggaran dan terdapat dugaan kepala desa memiliki aset seperti pembelian rumah, mobil 2 buah dan sebuah speat boat.
“Sesuai dengan APBDes tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh inspektorat pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 perlu diinvestasi atau di audit sesuai dengan anggaran dan pekerjaan pemberdayaan dan infrastruktur di desa Loleo Kecamatan Obi Selatan,” bebernya
Selain dengan dugaan penyelewengan anggaran dana Desa 2023 tersebut, menurut kasim diduga pengelolaan anggaran Desa 2019 hingga 2022 yang didalam dokumen yang di pelajari masih banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa Desa di Desa Loleo kecamatan Obi Selatan.
Dari berbagai macam dugaan penyelewengan anggaran dana Desa tersebut baik BLT, Infrastruktur dan lainnya perlu di audit oleh inspektorat sebagai lembaga pengawasan yang memiliki integritas dan dan pengawasan yang dipercaya oleh masyarakat, selain itu inspektorat merupakan lembaga yang mendukung program pemerintah kabupaten Halmahera Selatan yang di nahkodai oleh Bapak Ali Bassam Kasuba dengan moto mengembalikan senyum masyarakat Halmahera Selatan. Olehnya itu, perlunya sikap pemerintah dalam menyelesaikan problematika dana Desa yang ada di Desa Loleo kecamatan Obi Selatan.
“Selain penyelewengan anggaran yang telah disampaikan, masih banyak lagi penyelewengan anggaran lainya yang harus menjadi tugas dan tanggung jawab inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan,” tandasnya.


