Akademisi Angkat Bicara Atas Dugaan Pemalsuan SK oleh Dinas DP3AKB Halsel Soal CP3K PKB Tahun 2023

Maluku Utara681 Dilihat

Medianasional.id

Labuha – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau disingkat DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan mulai disoroti oleh Akademisi atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Calon Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang di singkat DP3AKB Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Akademisi STAIA Labuha, Muhammad Kasim Faisal mengatakan, tenaga kerja honorer merupakan komponen penting setiap lembaga ataupun instansi pemerintahan di setiap kabupaten atau kota.

“Sementara rekomendasi Tes CP3K PKB teknis penyuluhan yang dilakukan oleh Dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. Tenaga honorer yang bertahun-tahun lamanya bekerja sebagai tenaga honorer, merasa dirugikan dikarenakan ada beberapa orang yang di SK-kan oleh dinas terkait itu di duga tidak pernah berkantor dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan yang dikeluarkan sesuai dengan nomor SK 870/490.D/DP3AKB/VII/2022 yang didalamnya tercatat 20 orang peserta,” ucap Acim sapaan akrabnya.

Lanjut dia namun pada saat keberangkatan kegiatan tersebut, telah terjadi perubahan didalam SK dari 20 tenaga honorer yang di berangkatkan tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Penyuluhan Keluarga Berencana (PKB) itu terdapat 12 orang yang namanya ditambahkan dalam mengikuti CP3K PKB 2023.

“Dan dari hasil investigasi dan observasi, ternyata dari 12 orang yang ditambahkan dalam SK tersebut diduga tidak pernah mengabdi di dinas DP3AKB Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tenaga honorer, sehingga ada dugaan pemalsuan SK oleh dinas DP3AKB Halsel,” bebernya.

Olehnya itu, disampaikan Acim bahwa dipandang perlu Bupati Halmahera Selatan dapat memberikan teguran atau evaluasi terhadap kepala Dinas DP3AKB kabupaten Halmahera Selatan,

” Dan dari 12 orang yang ditambahkan didalam SK tersebut. Kiranya Bupati Halmahera Selatan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan kebijakan tersebut secara baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Acim.

Dari hasil observasi ada beberapa pendapat dikatakan Acim (Red-Mengakhiri), telah memberikan keterangan yang sama. Dimana dari 12 orang yang direkomendasi itu tidak pernah honor di dinas DP3AKB Halsel, sementara dalam pelaksanaan tes CP3K PKB, dari 12 orang itu bisa mengikuti tes sedangkan nama yang bersangkutan tidak ada dalam SK 2022 padahal persyaratan yang berhak mengikuti tes CP3K PKB tahun 2023 ini minimal telah honor selama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.